Daneila Menaka Mega, Yenny Eta Widyanti, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: daneila.dmm@gmail.com ABSTRAK Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi alat kekuatan hukum untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di Indonesia. Melihat perilaku dari pelaku usaha dominan dengan memberikan diskon yang berlebihan untuk kategori pembeli berbeda berpotensi sebagai praktek diskriminasi harga dan berujung pada penguasaan pasar bersangkutan. Diskon merupakan salah satu faktor adanya pelaku usaha dominan yang mana pengaturan mengenai diskon dianggap semakin penting mengingat ketidak lengkapan aturan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 membuat pelaku usaha dominan yang menerapkan diskon pada konsumen tertentu semakin tidak terbatas dan berpotensi menghambat pelaku usaha lain. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang–undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konsep. Sebagai perbandingan, penulis membandingkan aturan diskon dan diskriminasi harga oleh pelaku usaha dominan di Singapura khususnya dalam Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) Guidelines on the Section 47 Prohibition 2016 atau Pedoman CCCS tentang Larangan Pasal 47 Tahun 2016 yang dapat menjadi acuan untuk aturan diskon dan diskriminasi harga oleh pelaku usaha dominan di Indonesia agar tidak terdapat diskon yang berlebihan yang mana diterapkan oleh pelaku usaha dominan yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha dan adanya barriers to entry bagi pelaku usaha baru di pasar bersangkutan. Kata Kunci: Diskriminasi Harga, Diskon, Penetapan Harga, Pelaku Usaha Dominan, Persaingan Usaha ABSTRACT Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition serves as legal power to help create healthier business competition in Indonesia. Selling over-discounted items for different buyers is likely to spark the practice of price discrimination, which leads further to dominating relevant markets. Discounts are one of the causes of dominant businesses and the regulation concerning discounts seems necessary to fill the loophole in Article 6 of Law Number 5 of 1999. This loophole triggers more discounts that are getting unlimited and it may create problems for other businesses. This research employed normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches. This study also compares the related regulation concerning discounts and price discrimination by dominant businesses to the related regulation in Singapore, specifically the Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) Guidelines on Section 47 Prohibition 2016. This comparison is expected to serve as a guideline for dominant businesses in Indonesia to reduce the practice of over-discounted item sales that can spark unfair business competition among businesses and create barriers for new businesses to enter the business world. Keywords: price discrimination, discount, price fixing, dominant businesses, business competition