Valensia Nanda Setyawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK WAKE UP 1.0 TERHADAP PIHAK WAKE UP 2.0 TERKAIT WANPRESTASI PERJANJIAN WARALABA (Studi Kasus di Wake Up 2.0) Valensia Nanda Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Valensia Nanda Setyawan, Sihabudin, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang (65145) No. Telp: (0341) 553898, Fax: (0341) 566505 e-mail: nandasetyawan360@gmail.com ABSTRAK Dalam penulisan penelitian ini, penulis membahas mengenai pertanggungjawaban pihak wake up 1.0 terhadap pihak wake up 2.0 terkait wanprestasi perjanjian waralaba. Namun dalam implementasinya pihak Wake Up 1.0 telah melakukan wanprestasi perjanjian Waralaba yaitu dalam Pasal 3 ayat (7) Perjanjian Franchise pihak Wake Up 1.0 dan pihak Wake Up 2.0 mengenai Franchisor tidak memberikan bimbingan konsultasi dan pelatihan kepada Franchisee, pelanggaran pada Pasal 3 ayat (10) pihak Franchisor sering terlambat dalam memberikan bahan baku produksi kepada Franchisee serta pada Pasal 3 ayat (11) yaitu adanya perubahan harga yang tidak diinfokan kepada pihak Wake Up 2.0. Upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan Franchise oleh pihak Wake Up 1.0 selaku Franchisor terhadap pihak Wake Up 2.0 selaku Franchisee pada kasus ini ialah upaya hukum yang dilakukan tidak ada, kedua belah pihak hanya melakukan musyawarah. Dan hambatan yang dialami pihak Franchisor yaitu pada saat itu sedang berada di luar kota dan di sana ia sedang sakit covid-19 maka dari itu pihak Franchoisor tidak bisa memberikan pembinaan penuh kepada pihak Wake Up 2.0, terlambat dalam pengiriman bahan serta terdapat perubahan harga menu yang belum sempat diberitahukan kepada pihak Wake Up 2.0. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Waralaba ABSTRACT This research studies the responsibilities held by wake up 1.0 towards wake up 2.0 over breach of contract in franchise businesses. Wake up 1.0 breached the contract and wake up 2.0 as a franchisor failed to provide counseling and coaching to the franchisee. Moreover, the franchisor was often late in delivering the main ingredients for production to the franchisee, which represents a violation of Article 3 paragraph (10) and there was a change in the price that was not informed to Wake up 2.0, representing a violation of Article 3 paragraph (11). Following this issue, there had not been any legal remedies taken by the parties involved, but the deliberation was conducted between the two parties. The failure of giving the coaching, delay of theingredient delivery, and also the condition of not informing the price change to wake up 2.0 were mainly caused by a condition where the franchisor was out of town and suffered from the Covid-19. Keywords: breach of contract, contract, franchise