Firssadilla Zeriska Jovana Abrina Putri, Yenny Eta Widyanti, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: zeriskajovana@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum jual beli diamond Game Online Mobile Legends melalui elektronik beserta akibat hukum yang ditimbulkan dari jual beli diamond oleh anak di bawah umur di Indonesia dan China. Diamond merupakan salah satu alat pembayaran di dalam Game Online Mobile Legends yang digunakan untuk membeli item game. Dalam pelaksanaannya jual beli diamond baik di Indonesia maupun di China sering kali menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah jual beli tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur yang belum cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa Pemberitahuan Administrasi Pers dan Publikasi Nasional tentang Pengaturan Lebih Ketat dan Mencegah Kecanduan Video Game Online secara Efektif pada Anak di Bawah Umur di China mengatur lebih spesifik terkait mekanisme transaksi dalam Game Online yang melibatkan anak di dalamnya berupa verifikasi identitas asli, batasan jumlah transaksi dan jam bermain, serta pengawasan bagi anak di bawah umur yang mengakses Game Online, sedangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengenai tata cara klasifikasi di dalam Game Online hanya mengatur berdasarkan kategori konten dan kelompok usia saja. Adapun akibat hukum jual beli Diamond yang dilakukan oleh anak di bawah umur adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan mengakibatkan perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan. Kata Kunci: Jual beli, Anak, Game Online ABSTRACT This research aims to find out the regulatory provisions regarding the electronic purchase of diamonds on a Mobile Legends online game and the legal consequence caused by this purchase done by underage children in Indonesia and China. Diamonds are e-money with which players can buy items in the game. The transaction with diamonds often sparks problems in both Indonesia and China, where underage children also do this purchase and they are considered not eligible to take any legal action. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. The results show that the Press Administration Notification and National Publication concerning Stricter Regulations and Prevention of Addiction to Online Video Games specifically regulate underage children in China in terms of the mechanism of transactions on an online game that involve children, requiring original data verification, transaction limit, and playing hours, and the supervision over underage children accessing online games. Minister Regulation Number 11 of 2016 concerning the Classification of Electronic Interactive Games, -including the classification of online games, only sets the regulation related to contents and age groups. The legal consequence of the purchase done by underage children is that this transaction is considered invalid since it does not meet the legal agreement as intended in Article 1320 of the Civil Code and, thus, this transaction can be cancelled. Keywords: sale and