Vinsa Salsabila, Setyo Widagdo, Ikaningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Jl. MT. Haryono No. 169 Malang 65145, Telp. (0341) 553898, Fax (0341) 566505 e-mail : vinsalsabila2@gmail.com Abstrak Skripsi ini mengangkat isu yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam penanganan kejahatan perang pada konflik bersenjata antara Palestina dan Israel ditinjau berdasarkan Statuta Roma. Pilihan isu hukum tersebut dilatarbelakangi atas dugaan tindakan kejahatan perang oleh pasukan milter Israel terhadap masyarakat Palestina yang akan ditangani oleh ICC. Hal ini dikarenakan kejahatan perang tersebut tergolong ruang lingkup kewenangan ICC berdasarkan Statuta Roma, meskipun Israel bukan merupakan anggota Statuta Roma. Sedangkan Palestina yang merupakan anggota Statuta Roma, telah menerima yurisdiksi ICC untuk menangani dugaan kejahatan perang tersebut. Oleh karenanya skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar ICC dalam memutuskan untuk melakukan penanganan kejahatan perang yang dilakukan Israel pada konflik bersenjata antara Palestina dan Israel, serta menganalisis keabsahan yurisdiksi ICC dalam penanganan kejahatan perang oleh Israel yang bukan merupakan anggota Statuta Roma. Penelitian ini tergolong yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan historis. Hasil dari penelitian ini adalah dasar ICC dalam memutuskan untuk melakukan penanganan kejahatan perang yang dilakukan Israel pada konflik bersenjata antara Palestina dan Israel diantaranya: 1) Palestina memenuhi syarat sebagai negara di wilayah dimana perbuatan yang dipersoalkan terjadi, untuk tujuan Pasal 12 ayat (2)(a) Statuta Roma; 2) Palestina merupakan negara pihak Statuta Roma; dan 3) Yurisdiksi teritorial pengadilan dalam situasi di Palestina menjangkau wilayah yang diduduki Israel sejak 1967 (Gaza, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur). Selanjutnya yurisdiksi ICC ialah sah dan tepat secara hukum jika diberlakukan terhadap pasukan militer Israel yang terbukti melakukan kejahatan perang kepada masyarakat Palestina dalam konflik bersenjata internasional antara Palestina dan Israel berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (2)(a) Statuta Roma. Kata Kunci: Yurisdiksi, Mahkamah Pidana Internasional, Konflik Bersenjata Internasional, Kejahatan Perang. Abstract This research studies the jurisdiction of the International Criminal Court (ICC) in handling the war crime in armed conflicts between Palestine and Israel seen from the perspective of the Rome Statute. This research topic departed from the allegation of the war crime initiated by the military troops of Israel against the people of Palestine, and this case is handled by the ICC. According to Rome Statute, although Israel is not a member state of the Rome Statute but Palestine is, the jurisdiction of the ICC has been received to handle this allegation of this war crime. Regarding this case, this research aims to find out the bases serving as the reference for ICC to decide on the war crime committed by Israel in armed conflicts against Palestine. And to analyze the validity of the jurisdiction of ICC in handling the war crime committed by Israel, not as a member state of the Rome Statute. This research employed normative-juridical methods and conceptual, statutory, and historical approaches. The