Muhamad Fathan Asyraf, Moch. Zairul Alam, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: fathanasyaf@student.ub.ac.id ABSTRAK Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengeculian yang diberikan terhadap para pelaku UMKM dari perbuatan anti persaingan usaha seperti dengan apa yang telah disebutkan dalam pasal 50 huruf H Undang Undang nomor 5 tahun 1999, namun dalam penelitian ini lebih berfokus terhadap para pelaku UMKM yang menggunakan pemanfaatan teknologi digital atau pelaku UMKM berbasis digital. Hal ini dilakukan karena pada masa sekarang ini sudah terjadinya perkembangan dalam bidang usaha UMKM, dimana pada mulanya UMKM hanya merupakan bidang usaha biasa atau konvensional, kemudian mengalami perkembangan menjadi UMKM berbasis digital yang mana dengan adanya perkembangan tersebut dapat dimungkinkan untuk menciptakan persaingan usaha yang luas dan dapat menimbulkan adanya perbuatan anti persaingan usaha di dalamnya. Dengan hal tersebut maka dalam penelitian ini pun menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang undangan (statue approach) dimana undang undang nomor 5 tahun 1999 yang menjadi undang undang yang diteliti, kemudian pendekatan yang kedua yaitu pendekatan perbandingan (comparative approach) dimana dalam penelitian ini melakukan perbandingan terhadap peraturan yang berhubungan dengan perbuatan anti persaingan usaha pada bidang UMKM berbasis digital, dan yang terakhir adalah dengan pendekatan penelitan dengan kasus (case approach) dimana dalam penelitian ini memberikan contoh kasus kasus yang berhubungan dengan perbuatan anti persaingan usaha pada bidang UMKM digital. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut menghasilkan bahwa dalam pasal 50 huruf H undang undang nomor 5 tahun 1999 menimbulkan adanya ketidaklengkapan norma yang ada, hal ini dikarenakan pasal tersebut hanya memberikan pengaturan terhadap pelaku UMKM biasa tidak dengan pelaku UMKM digital. Kata Kunci: Pengecualian, Pelaku Usaha Kecil, Perbuatan Anti Persaingan Usaha, UMKM Digital ABSTRACT This research aims to investigate the exemption given to micro, small, and medium enterprises (MSMEs) from anti-business competition attitude as intended in Article 50 letter H of Law Number 5 of 1999 and is more focused on the MSMEs utilizing digital technology, commonly phrased as digital MSMEs. It indicates that the development has taken place in MSMEs, where the MSMEs that started in a conventional form have further experienced development to digital MSMEs. This development allows for more extensive competition that can trigger an anti-business competition attitude herein. This research employed normative-juridical methods and a statutory approach that studied Law Number 5 of 1999, a comparative approach that compared regulations concerning anti-business competition attitude in digital-based MSMEs, and a case approach that gave examples of cases regarding the anti-business competition attitude in digital-based MSMEs. The analysis results with the above methods reveal that there is the incompleteness of norm in Article 50 letter H of Law Number 5 of 1999 since this Article only governs the conventional MSMEs, not the digital MSMEs. Keywords: exemption, small businesses, anti-business competition attitude, digital MSMEs