Nafisah Arfiani, Moch. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl MT Haryono 169 Kota Malang e-mail: nafisarfiani@gmail.com ABSTRAK Merek deskriptif tidak dapat didaftarkan karena dianggap memiliki daya pembeda yang lemah. Karena lemahnya daya pembeda dari merek yang sifatnya deskriptif, maka terdapat risiko adanya sengketa atas merek-merek yang didaftarkan. Risiko tersebut dapat berupa adanya tumpang tindih antara kepemilikan merek-merek dengan jenis barang dan/atau jasa yang sama serta adanya keberatan ataupun gugatan yang dapat dilayangkan dari pihak lain agar merek-merek tersebut bisa dihapus. Di Indonesia sendiri pendaftaran terkait merek deskriptif cenderung masih banyak diloloskan. Hal ini disebabkan adanya kekaburan hukum yang mengatur mengenai merek deskriptif dimana tidak adanya indikator suatu merek dikategorikan sebagai merek deskriptif, baik dalam Undang-undang yang berlaku maupun Putusan Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan perbandingan (comparative approach). Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ketentuan yang mengatur mengenai merek deskriptif di Indonesia masih multitafsir, serta pengujian subtantif merek masih belum dapat membuktikan deskriptif atau tidaknya merek. Berdasarkan studi perbandingan dengan pengaturan merek deskriptif pada ketentuan di Uni Eropa serta Amerika untuk menentukan deskriptif atau tidaknya suatu merek dapat dilakukan dengan imagination test dan dictionary test dan masih bisa didaftarkan apabila telah memperoleh Secondary Meaning karena penggunaan secara terus menerus. Secondary meaning di Indonesia digunakan dalam proses penyelesaian sengketa merek deskriptif terkenal untuk membuktikan perolehan daya pembeda karena penggunaan secara terus menerus. Kata Kunci: Indikator, Merek, Merek Deskriptif ABSTRACT Descriptive marks are not to be registered due to their weak distinguishing features, and this weakness may lead to disputes over the marks registered, including the overlap of marks of similar goods and/or services that may spark lawsuits demanding the revocation of the marks concerned. In Indonesia, many descriptive marks have been granted following the registration. This has led to the vagueness of law governing descriptive marks where there are no indicators categorizing products as descriptive marks, either in the current laws or court decisions. This research employed normative-juridical methods, statutory, and conceptual approaches. The research analysis reveals that Article 20 letter b of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications governing descriptive marks in Indonesia is still prone to multi-interpretation, and the substantive mark testing still cannot prove whether or not products have descriptive marks. In terms of descriptive mark regulations, European Union and the US refer to an imagination test and a dictionary test to see whether the marks are descriptive. The tested marks can be registered following the obtainment of secondary meaning due to continuous use. The secondary meaning in Indonesia is referred to for dispute resolution of popular descriptive marks to reveal distinguishing features following their continuous use. Keywords: indicator, mark, descriptive mark