Oktivander Matthew Ratna Brelian, Istislam, Triya Indra Rahmawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: oktivandermatthew@gmail.com ABSTRAK Dalam penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan administrasi yang timbul dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pendirian gereja di Indonesia. Penulis melakukan penelitian ini karena dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian antara Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 dengan Undang-Undang Dasar yang mengatur perihal Agama. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat dalam menafsirkan peraturan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis membuat rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimana pertimbangan pengaturan syarat administrasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri tahun 2006 menjadi problematika perizinan pendirian gereja Kristen di Indonesia?, (2) Bagaimana Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri tahun 2006 menjadi peraturan yang bersinggungan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?, dan (3) Bagaimana akibat hukum terkait tidak dipatuhinya syarat administrasi pendirian rumah ibadah khususnya gereja Kristen di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif serta metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Bibliografi yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu antara lain peraturan perundangan-undangan negara Indonesia, Deklarasi Internasional, dan literatur-literatur lainnya. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan yaitu munculnya permasalahan perizinan pendirian gereja Kristen di Indonesia tidak lepas kaitannya dengan peraturan yang mengatur persyaratan administrasi dalam pendirian rumah ibadah. Persyaratan administrasi yang berlaku sebagai syarat pendirian rumah ibadah masih jauh dari kata berjalan dengan baik, beriringan di tengah masyarakat yang majemuk. Sehingga dibutuhkan perombakan terhadap peraturan yang berkaitan dengan syarat pendirian rumah ibadah di Indonesia. Kata Kunci: Peraturan Bersama Menteri, Perizinan Pendirian Rumah Ibadat, Gereja ABSTRACT This research studies administrative issues in the Joint Regulations of Religious Minister and Home Affairs Minister of 2006 concerning Church Development in Indonesia. This research topic departed from irrelevance between the Joint Regulations and the Constitution governing religious matters. This irrelevance is caused by the lack of understanding among people in interpreting the regulations. With this issue studied, this research investigates: (1) How can the consideration of the regulation regarding administrative requirements in the development of a church as intended in Article 14 of Joint Regulations of the two ministers mentioned earlier hamper Christian church development in Indonesia? (2) how is Article 14 of Joint Regulations of the two ministers mentioned above irrelevant to Article 29 of the 1945 Indonesian Constitution? (3) what is the legal consequence following the irrelevance to administrative requirements in Christian church development in Indonesia? This research employed normative-juridical methods and a statutory approach. The materials studied involved Indonesian legislation, international declarations, and other sources of literature. The research results reveal that the problem arising regarding the permit issuance allowing the church development is inextricable from the regulation governing administrative requirements that are deemed to be inappropriate regarding the church development that may take place amidst social pluralism in Indonesia. Thus, the existing regulatory provisions need changing regarding the requirements for the development of places of worship in Indonesia. Keywords: Ministers’ Joint Regulations, permit of development of places of worship, church