Sonia Masniari Lawrencya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENOLAKAN CHINA TERHADAP INVESTIGASI LANJUTAN COVID-19 BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Sonia Masniari Lawrencya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sonia Masniari Lawrencya, Rika Kuarniaty, Hikmatula Ula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sonlawrencya@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulis mengkaji sikap China yang menolak proposal WHO terhadap investigasi lanjutan Covid-19 berdasarkan prespektif hukum internasional. Hal ini dilatarbelakangi sebab WHO bekerjasama China dalam menyusun Terms of Reference untuk investigasi jangka pendek dan jangka panjang terkait sumber virus. Namun, China menolak proposal investigasi tahap 2 (jangka panjang) dengan alasan pelanggaran privasi data pribadi penduduk dan bertentangan dengan akal sehat dan sains. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tindakan China sebagai negara anggota WHO yang menolak investigasi lanjutan Covid-19 dan akibat hukum yang dapat dibebankan berdasarkan hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penulisan skripsi menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis dalam menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis memperoleh jawaban bahwa, Hasil penelitian ini menemukan bahwa penolakan China merupakan tindakan yang tidak benar menurut Hukum Internasional. Tindakan China telah melanggar kewajibannya, dengan dasar penolakan yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan aturan yang berlaku. Maka, akibat hukum yang harus ditanggung China dapat dibahas dalam Health Assembly (Konstitusi World Health Organization Pasal 75, International Health Regulations 2005 Pasal 56). Namun, Metode penyelesaian tersebut harus berlandaskan itikad baik. Selain itu, pihak yang dirugikan dapat memberikan tuntutan kepada China untuk menetapkan bentuk pertanggungjawabannya (International Health Regulations 2005 Pasal 56 dan Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001). Namun, kurang realistis sebab tanggapan negatif dari China berpotensi merusak hubungan internasional antar negara dan mempengaruhi aktivitas ekonomi atau perdagangan. Hukum Internasional yang berlaku masih memerlukan pembenahan demi memenuhi tujuan hukum yaitu kedamaian, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata Kunci: World Health Organization, Investigasi Covid-19, Hukum Internasional ABSTRACT This research studies the attitude of China refusing the proposal submitted by WHO regarding the further investigation into Covid-19 seen from the perspective of International Law. This research topic departed from WHO working in partnership with China in drafting Terms of Reference for the short-term and long-term investigation into the virus. However, China refused to be investigated at stage 2 (long-term) on the pretext of the infringement of people’s data privacy and irrelevance to common sense and science. This research aims to analyze the attitude of China as a member state of WHO refusing the investigation mentioned earlier and the legal consequence imposed according to international law. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were interpreted grammatically and systematically, and the analysis results reveal that the refusal given by China is considered inappropriate according to international law. This attitude has violated the responsibilities. As a consequence, China has to take the legal consequence as intended in the Health Assembly (The Constitution of World Health Organization Article 75, International Health Regulations 2005 Article 56). Resolution can be taken and it has to be based on good faith. Moreover, the aggrieved party can file a lawsuit against China demanding the responsibilities that China has to perform (International Health regulations 2005 Article 56 and Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001), but the negative response given by China is likely to ruin the international relations between countries and affect the economic activities and commerce. The international law in place needs improvements to bring peace, justice, merit, and legal certainty. Keywords: World Health Organization, an investigation into Covid-19, International Law