Agrinico Dana Sukmana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH TERHADAP USAHA TOKO KELONTONG DI KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang) Agrinico Dana Sukmana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agrinico Dana Sukmana, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: agrinico9@gmail.com ABSTRAK Dari hasil penelitian penulis diketahui bahwa Penerapan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah terhadap Usaha Toko Kelontong di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang belum terlaksana dengan maksimal dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang maupun dari Pengusaha UMKM Toko Kelontong. Berdasarkan masalah tersebut, penelitian ini akan berfokus membahas tentang bagaimana penerapan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah terhadap Usaha Toko Kelontong di Kecamatan Lowokwaru?, apa kendala sehingga penerapan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah terhadap Usaha Toko Kelontong tidak dapat terlaksana dengan baik?, dan apa upaya dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dinas yang berwenang dalam hal ini, dalam menghadapi masalah ini?.penulis menggunakan metode penulisan penelitian Yuridis Empiris dan pendekatan dengan Yuridis Sosiologis. Dengan pengambilan data menggunakan hasil wawancara dan studi pustaka. Dan Pengambilan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling. Dari masalah tersebut penelitian penulis menunjukkan bahwa permasalahan dari sulitnya penerapan Undang-undang ini terhadap pengusaha Toko Kelontong adalah kurangnya kesadaran para pemilik usaha Toko Kelontong terhadap izin atas usahanya, kemudian tidak adanya sanksi yang dapat ditetapkan kepada pemilik Usaha Mikro dalam hal ini adalah pemilik toko kelontong sehingga DPMPTSP tidak dapat menindak Toko Kelontong yang termasuk dalam kriteria Usaha Mikro. Adapun masalah lainnya dari perspektif pemilik usaha Toko Kelontong, mereka menganggap tidak efektifnya penerapan Undang-undang ini adalah karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah khususnya DPMPTSP sehingga mereka tidak mendapat informasi tentang Online Single Submission sebagai platform pendaftaran Perizinan Berusaha, selanjutnya mereka juga tidak mengetahui bahwa usaha mereka adalah jenis usaha UMKM jenis Mikro karena mereka tidak mengetahui bahwa Toko Kelontong adalaha termasuk dalam kriteria ini. Selama ini DPMPTSP melelui DISKOPINDAG telah melakukan berbagai sosialisasi dari berbagai macam platform, media elektronik maupun media konvensional, namun mereka menilai bahwa kurangnya literasi dan kesadaran masyarakat itu sendiri yang membuat upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP tidak sampai ke masyarakat. Kata Kunci: Dinas Penanaman Pajak Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Online Single Submission, Penerapan, Perizinan, Perizinan Berusaha, Toko Kelontong ABSTRACT This research reveals that the Implementation of Article 37 Paragraph (1) of Government Regulation Number 7 of 2021 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises (henceforth referred to as MSMEs) related to grocery stores in the district area of Lowokwaru in Malang city is not yet effective either in terms of the capital investment and one-stop service Agency or in terms of the grocery stores. Departing from this issue, this research aims to discuss how Article 37 Paragraph (1) of Government Regulation Number 7 of 2021 concerning MSMEs regarding the grocery stores in the district area of Lowokwaru is implemented. Problems in implementation come from the grocery stores for their low awareness of the business permit they have to have and the absence of sanctions that should be taken into account regarding the ownership of the permit. Without sanctions, it is implausible for DPMPTSP to deter the grocery stores. Another problem is related to the lack of access to the information given by DPMPTSP to the owners of grocery stores regarding Online Single Submission through which they could be granted a permit, coupled with their not knowing that the business they run is categorized as a micro business. DPMPTSP through DISKOPINDAG has introduced the program on several platforms, electronic media, or conventional media, but they view that low literacy and awareness of the people hamper the execution of the measures taken by DPMPTSP, so that the efforts have not reached the society. Keywords: Capital Investment and One-Stop Service Agency in Malang city, Online Single Submission, implementation, permit, business permit, grocery store