Rama Prakampa, Agis Ardhiansyah, Dony Adityo Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: ramaprakampa@gmail.com ABSTRAK Pada penelitian ini, penulis membahas dan menganalisis mengenai pelaksanaan aktivitas wisata ruang angkasa yang dilakukan masyarakat sipil di ruang angkasa oleh perusahaan ruang angkasa, dalam hal ini dektahui bahwa Outer Space Treaty 1967 merupakan salah satu payung hukum atas aktivitas yang dilakukan di ruang angkasa yang tidak mengatur mengenai aktivitas yang dilakukan oleh wisata ruang angkasa. Dalam pembahasannya, penulis menganalisis serta menjelaskan kasus tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut, yang pertama Apakah Hukum Ruang Angkasa yang berlaku saat ini mengatur atas aktivitas wisata Ruang Angkasa? dan yang kedua apakah diperlukan atas amendemen terhadap Outer Space Treaty untuk mengatur aktivitas wisata ruang angkasa? Untuk melakukan analisis atas kasus tersebut, penulis menggunakan metode normatif deskriptif dengan melakukan pendekatan undang undang (statute approach) yang dimana dalam hal ini menggunakan Outer Space Treaty 1967 dan Vienna Convention on The Law of Treaty 1969. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan wisata ruang angkasa yang dilakukan pada awal abad 20 hingga saat ini tidak diatur secara eksplisit di dalam Outer Space Treaty 1967, namun apabila ditinjau secara yuridis, Outer Space Treaty 1967 terdapat kekosongan hukum yang dimana tidak memberikan aturan secara komprehensif mengenai pelaksanaan aktivitas wisata ruang angkasa sehingga tidak ada aturan Hukum Internasional yang dilanggar oleh pelaku wisata ruang angkasa, dengan itu maka dibutuhkannya amendemen pada Outer Space Treaty 1967, mengingat perjanjian internasional tersebut juga sudah cukup tidak relevan atas perkembangan aktivitas di ruang angkasa. Kata Kunci: Wisata Ruang Angkasa, Ruang Angkasa, Outer Space Treaty 1967 ABSTRACT This research discusses and analyses the tourism activities run by some civilians in outer space under the responsibility of an outer space company, and the Outer Space Treaty 1967 seems to serve as the legal basis responsible for outer space tourism. However, this treaty does not govern such activities held