Maria Yosephine Gultom
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PENGGUNA JASA PROSTITUSI YANG MELAKUKAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA Maria Yosephine Gultom
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maria Yosephine Gultom, Faizin Sulistio, Daru Adianto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mariayg@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui serta menganalisis peraturan terkait pengguna jasa prostitusi yang ada pada peraturan nasional yang diantaranya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 296 dan pasal 506, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat (1) dan pasal 12, serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf I. Penelitian ini untuk mengetahui dan menemukan apakah peraturan nasional dapat mengenakan sanksi pidana pada pengguna jasa prostitusi yang mengandung eksploitasi seksual yang pada nyatanya ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 12, akan tetapi dalam pasal ini mengalami kekaburan hukum sehingga para penegak hukum cukup kesulitan untuk mengenakan sanksi pidana pada pengguna jasa prostitusi terkait esploitasi seksual. Pada penlitian ini penulis menggunakan beberapa teori yaitu tujuan pemidanaan, kebijakan pidana, delik pidana, dan teori-teori lain yang dapat mendukung penelitian ini bahwa pada sesungguhnya diperlukan perbaikan pada pasal yang mengandung kekaburan hukum pada pengguna jasa prostitusi terkait eksploitasi seksual, pada penelitian ini juga penulis menjabarkan beberapa peraturan luar negeri yang telah tegas mengenakan sanksi pidana pada penggguna jasa prostitusi terkait eksploitasi seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif maka dalam penelitian ini ditemukan beberapa isu hukum yang dimana mencakup apakah pengguna jasa prostitusi yang mengandung eksploitasi seksual dapat dikenakan sanksi pidana serta apakah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 12 dapat menjerat pengguna jasa prostitusi terkait eksploitasi seksual. Dengan adanya isu hukum terkait maka dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa para penegak hukum terhambat dengan adanya pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang karena adanya kekaburan hukum, kurangnya kesadaran dari pemerintah bahwa pengguna jasa prostitusi yang menggunakan jasa korban eksploitasi seksual melanggar norma yang berlaku di Indonesia, maka diperlukan penjelasan yang rinci terhadap pengguna jasa prostitusi dalam eksploitasi seksual agar tidak terjadi kekaburan hukum maupun menjadi multitafsir. Kata Kunci: eksploitasi seksual, kekaburan hukum, sanksi pidana ABSTRACT This research aims to investigate and analyze the regulation regarding sex worker users as governed in Penal Code Article 296 and Article 506, Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Human Trafficking, Article 2 Paragraph (1) and Article 12, and Law Number 35 of 2014 concerning the Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection Article 76 Letter I. This research aims to investigate whether these national laws could impose criminal sanctions on the people using sex workers that involve the sexual exploitation of sex workers, while this issue is set forth in Law Number 21 of 2007 Article 12. Since this Article does not give a clear regulatory provision regarding sexual exploitation, law enforcers have some difficulties handling the case involving sexual exploitation in this context. Several theories related to the objectives of sentencing, criminal policies, criminal offenses, and other related theories were used, revealing that improvement in the article concerned is required. Moreover, this research also elaborates on laws of different countries that assertively govern sex worker users involving sexual exploitation. With the normative scope of the research, this research finds out several legal problems regarding whether sex worker users doing sexual exploitation can be criminally sanctioned and whether law Number 21 of 2007 Article 12 could serve as the basis of the punishment imposed on the sex worker users concerned. The research results reveal that the law enforcers are hampered from dealing with the case concerned due to the murky provision in Article 12 of Law number 21 of 2007. Other impeding factors involve the lack of awareness of the government regarding sexual exploitation that violates the norm in Indonesia. Thus, a more elaborated explanation is required to prevent any change of multi-interpretations. Keywords: sexual exploitation, the vagueness of norm, criminal sanction