Tiur Azliani Pambajeng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN SENGKETA APARATUR SIPIL NEGARA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2021 TENTANG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA Tiur Azliani Pambajeng
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tiur Azliani Pambajeng, Lutfi Effendi, Bahrul Ulum Annafi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: tiurazp@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang belum memberikan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dalam menyelesaikan sengketa kepegawaian. Hal tersebut dilihat dari ketidak selarasan penyelesaian sengketa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta kaburnya kewenangan dan kedudukan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Sehingga dalam penelitian ini, penulis bertujuan untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa kepegawaian di Indonesia dan menganalisis eksistensi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyelesaian sengketa telah mengalami perubahan baik di tingkat undang-undang dan peraturan di bawah undang undang. Akan tetapi pengaturan yang ada belum bisa memberikan perlindungan hukum sehingga perlu adanya pengaturan tambahan. Eksistensi Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dapat ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur, kewenangan, serta kedudukan. Kata kunci: aparatur sipil negara, sengketa kepegawaian, upaya administratif, badan pertimbangan aparatur sipil negara ABSTRACT This research topic departed from Government Regulation Number 79 of 2021 concerning Administrative Measures and Judgement Agency for State Apparatuses that is perceived to have not given any legal protection to state civil apparatuses in dispute resolutions. This situation is obvious in the disharmony of dispute resolutions set forth in Government Regulation Number 79 of 2021 and Law Number 5 of 1986 concerning the State Administrative Court. moreover, the authority and the position of the judgement agency for state apparatuses are considered vague. Due to this issue, this research aims to analyze the regulations addressed to resolutions of the dispute arising among state apparatuses in Indonesia and the existence of Judgement Agency for State Apparatuses. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and historical approaches. The results indicate that the regulations governing dispute resolutions mentioned earlier are deemed to show improvement within the scope of the law and other regulations under it. However, existing regulations have not given any legal protection, and this weakness indicates that additional regulation is required. The existence of the Judgement Agency for State Apparatuses can refer to related laws and regulations, authorities, and status. Keywords: state apparatuses, disputes among employees, administrative measures, judgement agency for state apparatuses