Nia Alicia, Masruchin Ruba’i, Ardi Ferdian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: Nnyak417@gmail.com ABSTRAK Pencurian Kuota Internet Wifi milik orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya jelas sebuah melanggar hukum sebab merugikan hak orang lain. Secara culture atau budaya memang masih banyak masyarakat Indonesia yang menyepelekan dan berusaha mentoleransi kejadian ini dan menganggap hal ini sebagai hal lumrah dikarenakan memang impact dan kerugiannya tidak dirasakan secara langsung oleh pemiliknya. Kondisi tersebut mungkin tidak terlalu menjadi masalah bagi golongan menengah ke atas yang berlangganan layanan internet wifi rumahan dengan akses internet super cepat dan kuota tidak terbatas. Akan tetapi, akan menimbulkan kerugian yang nyata bagi masyarakat menengah ke bawah, oleh karenanya penelitian ini penting untuk diangkat untuk mengetahui pengaturan dan konsekuensi hukum pencurian kuota internet wifi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang diperoleh penulis dianalisis dengan teknik analisis deskriptif untuk menyelesaikan permasalahan hukum terkait objek kajian. Berdasarkan hukum positif Indonesia, sejatinya telah diatur dalam Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dan Pasal 30 UU ITE. Kata Kunci: Pencurian kuota Internet, Hukum Positif Indonesia, Wifi ABSTRACT Using a Wi-Fi connection without any consent of the owner is deemed to be a theft and a violation considering that it disadvantages another party, contrary to the fact that people in Indonesia mostly take this case for granted due to insignificant effects caused. This may cause no concern to those of upper-class society with unlimited Wi-Fi service access, but not for low-income people. This research employed normative-juridical methods and statutory and case approaches. The legal materials were analyzed based on a descriptive analysis to settle the problem concerned. This case is regulated within the scope of positive law in Indonesia, specifically in Article 362 of the Penal Code concerning Theft and Article 30 of Electronic Information and Transactions Law. Keywords: internet data plan theft, positive law in Indonesia, Wi-Fi