Nadyah Maylika Rahmawati, Shinta Hadiyantina, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Kota Malang e-mail: nadyahmaylika_@student.ub.ac.id ABSTRAK Setiap pembangunan membutuhan perizinan baik perizinan secara formil maupun materil. Rumah Sakit (RS) BRI Medika Kota Malang dalam pembangunan nya juga membutuhkan perizinan. Perizinan yang diurus oleh pihak RS BRI Medika Kota Malang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang mengatur mengenai izin dalam melakukan pembangunan. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memenuhi unsur prosedural, substansial, dan sesuai kewenangan. Apabila Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut tidak memenuhi ketiga unsur tersebut maka, KTUN tersebut dianggap tidak sah. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan Miliki Rumah Sakit BRI Medika Kota Malang ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung dan Teori Keabsahan Philipus M Hadjon. Kata kunci: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ABSTRACT Building development requires permits in both formal and material scopes. The development of BRI Medika Hospital in Malang requires a building permit (IMB) as a decision issued by State Administration that must meet procedural, substantial, and authoritative principles. The decision issued is deemed to be invalid when it fails to meet these three principles. The documents required in the administration of the building permit for the development of BRI Medika Hospital were taken from the Regional Regulation of Malang Number 1 of 2012 concerning Buildings and Validity Theory by Philipus M Hadjon. Keywords: Building Permit (IMB), State Administrative Decision