Daniel Prima Prayogo, Sihabudin, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: daniel_doni@student.ub.ac.id ABSTRAK penulis mengangkat Efektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 Pasal 17 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Terkait “Prosedur Pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) Di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bursa Efek Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Terkait Prosedur Pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) Di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bursa Efek Indonesia. Penulis memilih tema ini karena penulis mengalami sendiri kegiatan pembuatan Rekening Dana Nasabah tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat, yaitu proses pembuatan Rekening Dana Nasabah yang penulis alami tidak melakukan kegiatan tatap muka sesuai yang diatur pada peraturan Bank Indonesia, yang mensyaratkan setiap pembuatan Rekening maka bank wajib bertatap muka dengan calon nasabahnya minimal satu kali.”Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Efektivitas Prinsip Pengenalan Nasabah (Know Your Customer Priciple), khususnya dalam pembukaan rekening atau penerimaan nasabah baru di Bank Rakyat Indonesia khususnya pembukaan Rekening RDN di Kantor Cabang BRI Bursa Efek Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? (2) Bagaimana upaya hukum yang mungkin terjadi jika Bank tidak menerapkan Prinsip Pengenalan Nasabah (Know Your Customer Priciple) khususnya dalam pembukaan rekening atau penerimaan nasabah ? penulisan karya tulis ini menggunakan metode Penelitian Sosiolegal dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Penelitian ini memakai Teknik analisis deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk menggambarkan atau memberi ilustrasi terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan menghasilkan konklusi yang berlaku untuk umum. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terhadap peraturan dimaksud, Pasal 17, Bank telah melaksanakan secara efektif, namun terhadap ayat (2), Penulis berpendapat bahwa Bank belum sepenuhnya efektif melaksanakan, sehingga bank berpotensi terkena sanksi sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998. Tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 17 Ayat (2) juga dapat berarti bahwa Perjanjian Pembukaan Rekening Simpanan antara Bank dengan Nasabahnya dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1325. Kata Kunci: Know Your Customer, Bank, Nasabah ABSTRACT This research topic departs from what has been experienced by the researcher, in which opening a fund account did not involve any face-to-face meeting as governed in the regulation of Bank Indonesia requiring both the bank and the client to arrange a face-to-face meeting at least once. Departing from the above issue, this research aims to investigate: (1) the effectiveness of the know-your-customer principle regarding opening a fund account for a new customer in Bank Rakyat Indonesia (BRI) in the Stock Exchange Branch Office of BRI according to the current law and (2) the legal remedies taken if the bank concerned fails to apply the Know-Your-Customer principle regarding the opening of the fund account or the registration of bank customers. This research employed socio-legal and socio-juridical principles. The research data were further analyzed descriptively to illustrate the object studied or the samples collected without any analysis and to draw a conclusion that is generally accepted. The research results reveal that Article 17 of the regulation concerned implies that the bank has effectively complied with the rule, but not with Paragraph (2). The lack of implementation by the bank may lead to sanctions imposed on the bank according to Law Number 10 of 1998 concerning Banking. Failure to comply with the provision of Article 17 Paragraph (2) that the agreement regarding the opening of a customer saving account between the bank and the customer can be canceled since it does not meet the requirements of the agreement as intended in Article 1320 and Article 1325 of the Civil Code. Keywords: Know Your Customer, Bank, Customer.