Padry Adriwinata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERIAN HAK RESTITUSI TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAI KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Padry Adriwinata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Padry Adriwinata, Faizin Sulistiyo, Fines Fatimah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: padrywinata10@gmail.com ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah tentang permasalahan status Pekerja Seks Komersial dalam praktik tindak pidana prostitusi dan menganalisis pemberian hak restitusi kepada pekerja seks komersial. Hukum positif Indonesia melalui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) telah dijelaskan terkait perkara prostitusi, namun di dalamnya tidak terdapat penjelasan mengenai pekerja seks komersial yang menjadi salah satu pihak dalam tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya mengenai penjatuhan restitusi sebagai hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tidak dijelaskan secara rinci mengenai tolak ukur yang dapat menjadi pedoman dalam memberikan hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian sosio legal yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Namun dalam penelitian ini peneliti juga melakukan wawancara guna mendukung tulisan penulis. Pekerja seks komersial dipandang sebagai korban dalam hukum positif Indonesia dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan diluar tindak pidana perdagangan orang, pekerja seks komersial bukanlah seorang korban, namun juga bukan sebagai pelaku hal itu dikarenakan hukum indonesia tidak memandang prostitusi sebagai suatu delik atau tindak pidana. Selanjutnya pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana mengacu kepada Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensansi Kepada Korban Tindak Pidana. Dalam Perma tersebut dijelaskan bahwa tolak ukur dalam penetapan jumlah restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku tindak pidana ditetapkan melalui analisa hakim terhadap bukti-bukti yang ada di persidangan. Kata Kunci: Restitusi, Pekerja Seks Komersial, Perdagangan Orang ABSTRACT This research studies the issue of the status of sex workers in the cases of prostitution and analyzes restitution rights given to sex workers. It is obvious that positive law in Indonesia, as in Penal Code, governs matters regarding prostitution but not the details regarding sex workers as the parties involved in a related criminal offense. In terms of the imposition of restitution as the rights guaranteed by Law Number 21 of 2007, there are no details regarding the standards that can serve as the guidelines for giving restitution rights to the victims of human trafficking. This is a social-legal and normative study employing statutory and conceptual approaches. Interviews were conducted to support existing data. Sex workers, as mentioned earlier, are regarded as victims in the positive law in Indonesia according to Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking as a Criminal Offense. From another perspective outside criminal offenses, sex workers are not seen as either the victims or offenders since the law in Indonesia does not regard prostitution as a criminal offense. Giving restitution to the victims, in this case, refers to the Decision of Supreme Court Number 1 of 2022 concerning Guidelines of Requesting and Granting Restitution and the Compensation for Victims of Criminal Offenses. This decision further asserts that the proportion of the restitution imposed on the offenders is set by the judges according to the proof presented in court. Keywords: restitution, sex workers, human trafficking