Anastasya Putri Asmandanu, Herlin Wijayati, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169, Malang e-mail: anastasyaputri2601@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Efektivitas Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Berkaitan Mengenai Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa namun dalam Efektivitas Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, masih didapati adanya pelaksanaan yang tidak berjalan sesuai peraturan yang berlaku karena adanya beberapa faktor yang menghambat, yaitu Sistem Jaringan, Kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), Faktor Sarana dan Fasilitas. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode sosio-legal, dengan pendekatan case approach. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dan juga studi lapangan. Analisis data yang dilakukan oleh penulis adalah dalam bentuk analisis preskriptif dengan dasar analisis kualitatif. Teknik analisis preskriptif dengan dasar analisis kualitatif digunakan dengan cara melihat ketentuan peraturan keimigrasian dan data kualitatif dаri mаsаlаh yаng timbul аkаn diаnаlisis mendаlаm dengаn berdаsаr pаdа perаturаn perundаng-undаngаn dаn teori-teori kepustаkааn hinggа diperoleh kesimpulаn аkhir. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa mengenai Efektivitas Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Berkaitan Mengenai Jangka Waktu Penerbitan Paspor Biasa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta masih didapati adanya ketidaksesuaian dengan peraturannya karena terhambat oleh beberapa faktor hambatan. Kata Kunci: Efektivitas, Jangka waktu Penerbitan Paspor, Keimigrasian ABSTRACT This research aims to investigate the effectiveness of Article 22 Paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights regarding the time taken to issue an ordinary passport, While the implementation was found not relevant to Article 22 Paragraph (1) of the Regulation of Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 8 of 2014 concerning Ordinary Passport and Travel Document in Lieu of Passport due to several hampering factors in a networking system, the lack of human resources, and facilities and infrastructure. This research employed socio-legal and case approaches. Data were collected from library research and field observation. The data were analyzed based on a qualitative analysis-based prescriptive analysis that looks at the regulatory provisions of immigration and the qualitative arising from the problems that are profoundly analyzed according to the legislation and literature theories to reach a conclusion. The research reveals that is the irrelevance of the implementation linked to the effectiveness of Article 22 Paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights regarding the time taken to issue an ordinary passport in immigration office class I of Soekarno-Hatta due to several impeding factors. Keywords: effectiveness, time taken to issue a passport, immigration