Bibit Nurjayanti, Budi Santoso, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: bibitjayantigm@student.ub.ac.id ABSTRAK Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), secara garis besar terurai dalam konstitusi pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Indonesia sebagai negara hukum tentunya mempunyai konsekuensi yang logis, konsekuensinya ialah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum serta untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan secara efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Dalam pokok bahasan skripsi ini adalah membahas mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan sesuai prosedur yang ada oleh suatu perusahaan. Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Mojokerto. Kabupaten Mojokerto merupakan kabupaten yang padat dengan industri, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Terdapat 934 Perusahaan dan Badan Usaha. Dari banyaknya perusahaan yang ada di kabupaten Mojokerto ada beberapa perusahaan yang melakukan Pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada pekerja/buruhnya sehingga terjadinya perselisihan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Berdasarkan hasil wawancara dari salah satu serikat pekerja PT.Pakerin menjelaskan bahwa dengan adanya pandemi covid-19 menjadikan perusahaan tersebut mengalami penurunan omset, akan tetapi pekerja juga membutuhkan penjelasan yang tepat dalam pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha tersebut dan ingin meminta haknya seperti uang kompensasi maupun gaji selama pengakhiran hubungan kerja tersebut sehingga terjadi perselisihan. Kata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Pemutusan hubungan Kerja Sepihak, Perselisihan Pemutusan Hubungan kerja di era pandemi covid-19 ABSTRACT Indonesia is a state of law (rechtstaat) as asserted in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 1 Paragraph (3). This status has also brought logical consequences where all matters must comply with the law, and judicial bodies exist to monitor whether the law is enforced effectively. This research mainly discusses disputes arising in a layoff that is performed not according to procedures by companies. One of the companies observed in this research is located in Mojokerto Regency. This regency is home to industries, and the data collected from the labor agency of the regency reported that there were 934 companies and legal entities in the area. Some of the companies have dismissed some of their employees arbitrarily, and this has sparked disputes between the two parties. Interviews once conducted with the members of the labor union of PT. Pakerin indicate that the company has experienced falling income since the pandemic. On the other hand, its employees demanded compensation due to the layoff. Keywords: Industrial Relations Disputes, Unilateral Termination Disputes, Termination Disputes in the Pandemic Covid-19