Danang Sudrajat Chairu Zaman, Afifah Kusumadara, Yenny Eta Widiyanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: danangscz@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini dilakukan karena dilatarbelakangi oleh penulis menemukan adanya kekaburan norma pada suatu peraturan perundang undangan di Indonesia yang mengatur tentang Hukum Hak Kekayaan Intlelektual khusunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta, pada dasarnya dalam Undang Undang Hak Cipta tidak hanya mengatur tentang Hak Cipta saja akan tetapi terdapat juga yang dinamakan dengan Hak Terkait (Neighbouring Rights) yang mana merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh Pelaku Pertunjukan Produser Fonogram, atau lembaga penyiaran, pada penelitian ini mengkaji lebih lanjut mengenai Hak Pelaku Pertunjukan Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan Pelaku Pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri sendiri atau bersama sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan. Disini penulis merasa adanya kekaburan norma mengenai batasan mempertunjukkan suatu ciptaan bahwasannya terhadap hal hal yang dikategorikan atau termasuk dalam suatu pertunjukkan yang dapat diberikan perlindungan Hak Terkait (Neighbouring Rights) tidak terumuskan secara jelas sehingga penulis merumuskan dua rumusan masalah yang pertama 1) Bagaimanakah pengaturan batasan perlindungan hukum terhadap Hak Terkait (Neighbouring Rights) Pelaku Pertunjukan jika ditinjau dari Undang Undang Hak Cipta? 2) Bagaimana pelaksanaan terbaik terhadap pengaturan Neighbouring Rights Hak Terkait berdasarkan Konvensi Internasional dan peraturan luar negeri yakni Negara Singapura dan Inggris? Penelitan ini merupakan peneltian yuridis normatif yang mana merupakan penelitian dengan cara menelaah suatu peraturan perundang undangan kemudian pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan perundang undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). data data dan sumber bahan hukum yang didapatkan penulis dalam penelitian ini adalah hasil analisis dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang mana dalam hal ini peraturan yang berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait (Neighbouring Rights) antara lain 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang Undang Hak Cipta) 2) Copyright Act 1988 (Inggris) 3) Copyright Act (Chapter 63, 1999 Revised edition (Singapura) Kata kunci: Hak Cipta, Hak Terkait, Pelaku Pertunjukan ABSTRACT This research departs from the vagueness of norms regarding Intellectual Property Rights (IPRs) in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Specifically, this law governs not only copyright but also neighboring rights as exclusive rights held by performers, specifically the phonogram producers or broadcast corporations. This research further studies this right according to Article 1 Paragraph (6) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, defining performers as a person or several persons independently or jointly showing a creation. In this case, this research observes that there is a vagueness of the norm regarding the scope of showing a creation since there are several matters that can be categorized as or included in a performance that can be given the protection of neighboring rights, while this matter is not highlighted. Departing from this issue, this research aims to investigate 1) how is the scope of the legal protection regarding neighboring rights of performers regulated according to the perspective of Copyright Law? 2) what is the best implementation regarding the regulation of neighboring rights according to International Convention and the regulations applied in other countries such as Singapore and UK? This research employed normative-juridical methods intended to study the legislation and statutory and comparative approaches. The data analyzed consisted of primary, secondary, and tertiary data regarding copyright and neighboring rights, including 1) Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, 2) Copyright Act 1998 (UK) 3) Copyright Act (Chapter 63, 1999 revised edition (Singapore)). The research results reveal that Law Number 28 of 2014 concerning Copyright does not have any comprehensive regulatory provisions and fails to give a comprehensive understanding to performers and this lack may lead to the absence of legal certainty for people working in entertainment industries, like in the case between Warkopi and Warkop DKI. Moreover, the existence of performers cannot be guaranteed. Keywords: Copyright, Neighbouring Right, Artist Performance