Dave Wiryawan, Adi Kusumaningrum, Dony Aditya Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang e-mail: wiryawandave99@gmail.com ABSTRAK Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait kekaburan pengaturan penggunaan satelit mata-mata dalam hukum ruang angkasa. Satelit mata-mata merupakan sebuah teknologi yang digunakan khusus untuk kepentingan militer dan digunakan untuk meningkatkan efektivitas operasi-operasi militer di bumi. Penggunaan satelit mata-mata ini menimbulkan sebuah perdebatan di dalam komunitas internasional, di mana satelit mata-mata belum memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tujuan pemakaiannya belum bisa diidentifikasikan sebagai sebuah kegiatan agresif maupun non-agresif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif, yang mempelajari dan mengkaji asas-asas dan kaidah hukum positif melalui studi kepustakaan dan literatur. Penelitian ini mencakup penelitian terhadap prinsip hukum internasional, pendekatan peraturan perundang-undangan, serta perbandingan hukum internasional. Dari penelitian ini, Penulis mendapatkan jawaban yakni bahwa : (1) Penggunaan satelit mata-mata saat ini belum memiliki pengaturan hukum yang jelas, asas-asas hukum yang berlaku saat ini juga tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum, seperti asas peaceful purposes di dalam Outer Space Treaty 1967 yang memiliki multi tafsir. Jika tidak diberikan pengaturan hukum yang jelas, maka penggunaan satelit mata-mata dapat mengancam hak kedaulatan dan privasi negara dan menimbulkan perlombaan senjata di ruang angkasa. (2) Untuk mengatasi permasalahan hukum ini, maka Outer Space Treaty 1967 sebagai sumber hukum ruang angkasa harus diamendemen agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Melalui amendemen, Outer Space Treaty 1967 memberikan kepastian hukum yang jelas bagi asas-asas yang dapat ditemukan di dalamnya dan bagi penggunaan satelit mata-mata di ruang angkasa. Kata kunci: satelit mata-mata, hukum ruang angkasa, Outer Space Treaty 1967, peaceful purposes ABSTRACT This research studies the issue of the vagueness of regulatory provisions over the use of a reconnaissance satellite according to space law. A reconnaissance satellite is a technology specifically used in military services and increasing the effectiveness of military operations on earth. However, its use has sparked debate in the international community, where this satellite does not have any settled legal standing and the goal of its use cannot be identified as an aggressive or non-aggressive act. This research employed normative-juridical methods, studying the principles of positive law from literature. This research also takes into account the studies of international law principles, and statutory and comparative approaches comparing international laws. The research reveals that (1) the use of a reconnaissance satellite does not have any clear regulatory provisions and the current legal principles, including peaceful purposes in Outer Space Treaty 1967, do not adequately give legal certainty, and it even sparks multi-interpretation. The use of a reconnaissance satellite can threaten the sovereignty and privacy rights of a state, leading to weapon battles in space unless strict regulatory provisions are made, and (2) to tackle this issue, the Outer Space Treaty 1967 as the source of space law must be amended to adjust it to the current development of technology. With the amendment, Outer Space Treaty 1967 can give legal certainty to the principles therein and reconnaissance satellite users in space. Keywords: reconnaissance satellite, space law, Outer Space Treaty 1967, peaceful purposes