Gara Srilangka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI BIDANG INFORMAL Gara Srilangka
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gara Srilangka, Abdul Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: garasrilangka88@gmail.com ABSTRAK Jaminan sosial merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh. Indonesia sendiri telah memiliki beberapa jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan Kesehatan. Akan tetapi, saat dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja muncul jaminan sosial baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan baru ini merupakan angin segar bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Namun permasalahan baru justru timbul pada jaminan kehilangan pekerjaan ini. Yaitu pada kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan ini yang mana hanya pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha saja yang dapat menikmati jaminan kehilangan pekerjaan ini atau bisa disebut dengan pekerja/buruh formal saja. Luputnya pekerja/buruh informal dalam jaminan kehilangan pekerjaan ini menambah masalah yang cukup serius melihat bahwa sistem jaminan nasional ini diselenggarakan berdasarkan asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. sehingga dimasa yang akan dating, Indonesia diharapkan untuk memformulasikan ketentuan hukum mengenai kepesertaan peekrja/buruh informal pada jaminan kehilangan pekerjaan ini. Kata Kunci: formulasi hukum, jaminan kehilangan pekerjaan, kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan, pekerja/buruh informal ABSTRACT Social security is provided by the government to give protection to workers/laborers in Indonesia. Other types of security such as old-age benefits, death security, insurance for work accident, and health insurance are available in Indonesia. Furthermore, new security given to those losing their job is also provided following the enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This security brings fresh air to workers/laborers losing their jobs. This security is only restricted to workers/laborers connected to the companies they work for, or those working in formal sectors. This restriction that does not cover informal workers/laborers is a serious issue because national security is conducted according to the principles of humanity, benefits, and justice for all the people of Indonesia. Indonesia is expected to formulate the provision of the law regarding the security provided for informal workers/laborers when they have to lose their job. Keywords: formulation of the law, job-loss insurance, the membership of job-loss insurance, informal workers/laborers