Sherina Aurelia Hwananta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK UANG PISAH PEKERJA/BURUH AKIBAT MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI DARI PERSPEKTIF KEADILAN Sherina Aurelia Hwananta
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sherina Aurelia Hwananta, Abdul Rachmad Budiono, Syahrul Sajidin Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sherinaaurelia@student.ub.ac.id ABSTRAK Penulis mengkaji mengenai ketentuan hukum hak uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pekerja/buruh melalui pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 50 huruf b. Dikaitkan dengan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 uang pisah belum termasuk hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang sifatnya wajib diberikan oleh pengusaha sehingga hal ini mengakibatkan pemaknaan uang pisah menjadi tidak jelas. Selain itu, tidak ada pedoman atau batasan yang mengatur lebih lanjut terkait uang pisah mengakibatkan adanya perbedaan pengaturan uang pisah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama antara perusahaan satu dengan yang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait uang pisah berdasarkan prinsip keadilan serta konsep pengaturan uang pisah yang ideal. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian legal research, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis menggunakan metode penafsiran sistematis guna menyediakan analisis yang tekstual, komprehensif, dan akurat seturut dengan kaidah hukum untuk mendapatkan suatu pemecahan. Penulis memperoleh jawaban bahwa ketentuan hukum terkait uang pisah masih belum memenuhi prinsip keadilan karena cenderung melindungi pengusaha namun tidak dengan pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah. Ketentuan hukum yang berlaku memberikan celah bagi pengusaha untuk bertindak sewenang-wenang mengatur uang pisah pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan pada peraturan perundang-undangan dengan merumuskan suatu pedoman yang mampu melindungi pekerja/buruh. Kata Kunci: Uang pisah, Mengundurkan diri, Keadilan ABSTRACT This research studies the legal provision regarding the right to severance pay paid to workers/laborers following layoff on the basis of resignation on the workers’/labors’ will as set forth in the Government Regulation Number 35 of 2021 Article 50 letter b in conjunction with Article 156 Paragraph (1) of Law concerning Employment and Article 40 Paragraph (1) of Government Regulation Number 35 of 2021, implying that severance pay is not categorized as the right following layoff that has to be given by employers, and this condition has led to the murky definition of severance pay. Moreover, there are no guidelines or scopes further governing severance pay due to different regulatory provisions in work contracts, company rules, or collective labor agreements between companies. This research aims to analyze the legal provisions concerning severance pay according to the principle of justice and the regulatory concept of ideal severance pay. This research employed legal research, statutory, analytical, and conceptual approaches. The legal data consisted of primary, secondary, and tertiary materials analyzed based on the systematic method of interpretation to provide textual, comprehensive, and accurate analyses relevant to the legal principles for further resolution. The research reveals that the legal provisions governing severance pay have not met the principle of justice since it tends to protect companies against workers/laborers as vulnerable parties. The legal provisions concerned have left legal loopholes, giving likelihood to the company to act arbitrarily by implementing severance pay to workers quitting due to resignation on their will. Therefore, revision of the legislation regarding this matter is required by formulating guidelines to protect workers/laborers. Keywords: severance pay, resignation, justice