Puteri Fanya
Program Studi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,Universitas Esa unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS KEPADA PIHAK KETIGA DI RS ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH Mutia Motik; Daniel Happy Putra; Nanda Aula Rumana; Puteri Fanya
Jurnal Kesehatan Tambusai Vol. 3 No. 3 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jkt.v3i3.6978

Abstract

Pelepasan informasi medis adalah suatu prosedur melepaskan, memberikan dan mengungkapkan data atau informasi medis. Pelepasan informasi medis digunakan untuk kebutuhan klaim asuransi, visum, penelitian dan kebutuhan medis lainnya. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih melaksanakan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga yaitu pihak asuransi, Pendidikan, kepolisian, legalisir surat kematian dan kebutuhan informasi medis lainnya. Pada pelaksaan pelepasan informasi medis sudah memiliki SPO akan tetapi SPO tidak menjelaskan secara detail. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat pelaksanaan pelepasan informasi medis kepada pihak ketiga di Rumah. Jenis penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelepasan informasi medis dibagi menjadi 5 yaitu kepada pihak asuransi, Pendidikan, kepolisian, legalisir surat kematian dan kebutuhan informasi medis lainnya. Persyaratan yang dibutuhkan memiliki perbedaan pada masing-masing pihak, dalam menjamin aspek kerahasiaan SPO yang tercantum belum dilaksanakan secara detail dan faktor penghambat dalam pelaksaan adalah petugas pelepasan hanya satu orang, pasien tidak mengetaui persyaratan selain itu terdapat pengisian formulir ke DPJP membutuhkan waktu yang cukup lama dan ruang pelepasan informasi medis berada di unit rekam medis bersamaan dengan petugas-petuga lainnya. Sehingga dapat disimpulkan diperlukan penyusunan kembali SPO secara rinci terkait pelepasan informasi medis kepada masing-masing pihak.