M.al Raiyan Mudassa
Fakultas hukum, universitas malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi penelitian di Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB) M.al Raiyan Mudassa
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 3 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i3.5427

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah di dasarkan atas hukum. Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat serius dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan baik itu kejahatan pencurian, pembunuhan, narkotika dan lain-lain. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat umum. Kejahatan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan masalah yang ditimbulkan juga sangat serius. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang sering terjadi dimana-mana baik di lintas negara, provinsi, daerah dan lain-lain. yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga pada generasi muda (remaja).Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang pengetian Narkotika menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan masyarakat umum dan tidak menunutup kemungkinan terjadi kepada remaja juga. Kenyataan ini membuktikan bahwa kurangya pengetahuan remaja tentang bahayanya narkotika, terlebih lagi penyalahgunaan narkotika yang terjadi di masa darurat pandemi covid-19 seperti sekarang ini yang salah satunya dapat menyebabkan terpaparnya virus corona dengan nama latinnya severe acute respiratory syndrome corona virus 2 (SARS-COV-2) atau yang lebih sering di sebut Covid-19. Semenjak di tetapkannya darurat pandemi covid-19, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Lhoksukon masih juga terjadi, hal ini diketahui berdasarkan penelitian awal yang telah dilakukan oleh peneliti di Lhoksukon dari bulan juni 2020 sampai dengan bulan januari 2021 didapati 2 (dua) kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja pada masa pandemi covid-19. Dari kasus tersebut peneliti mengambil dua putusan yakni Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Lsk dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Lsk, dimana hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam menjatuhkan putusannya. Pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lsk yang berumur 17 tahun melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun, sedangkan pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Lsk atas nama terdakwa yang berumur 15 tahun melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pidana dengan hukuman penjara 8 bulan.