Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ancaman Pidana Cambuk Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Kasus Tindak Pidana Maisir: (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh) Ayu Anisa; Madiasa Ablisar; Mohammad Ekaputra; Marlina Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 1 Issue 5 - September 2022
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v1i5.74

Abstract

Keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh diberikan berdasarkan UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2001, serta UU No. 11 Tahun 2006. Keistimewaan ini menyangkut beberapa hal, salah satunya mengenai hukum pidana. Hukum yang diberlakukan adalah Hukum Islam yang diimplementasikan dalam bentuk Qanun. Diantara Qanun yang telah diberlakukan Di Aceh yaitu Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan Qanun yang mengatur tentang tindak pidana khusus di Aceh yang pengaturannya tidak ada atau berbeda dengan Undang-undang di Indonesia. Salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam Qanun ini yaitu tindak pidana maisir (judi), sebelumnya tindak pidana maisir ini diatur dalam Qanun Aceh No. 13 Tahun 2003 tentang maisir, kemudian diperbaharui kedalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tulisan ini akan mengkaji lebih mendalam terhadap pengaturan tindak pidana maisir di Aceh dengan mengkaji rumusan formulasi tindak pidana maisir, alasan penjatuhan hukuman cambuk terhadap pelaku tindak pidana maisir, serta hambatan dan upaya yang dilakukan penegak hukum dalam pelaksaan pidana cambuk terhadap pelaku tindak pidana maisir di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana cambuk ini ditujukan sebagai upaya edukatif agar pelaku malu dan masyarakat yang menyaksikan agar takut akan berbuat kesalahan yang sama, pidana cambuk ini diberlakukan juga karena melihat beberapa keunggulan dibandingkan dengan pidana penjara, seperti dari segi biaya yang lebih efektif dibandingkan dengan pidana penjara. Hambatan yang dialami oleh Wilayatul Hisbah dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren seperti kurangnya tingkat penyidik, kurangnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dana, namun dalam hal ini juga telah dilakukan upaya seperti mengajukan tambahan penyidik serta mengajukan anggaran dana untuk mencukupi dana dalam pelaksanaan pidana cambuk di Kabupaten Gayo Lues.