Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu tindak pidana yang timbul akibat dampak negatif dari adanya kemajuan tekhnologi dan informasi. Beberapa kasus tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial mendapatkan vonis hukuman pidana penjara maupun pidana penjara dengan hukuman percobaan, selain itu ada juga yang mendapatkan putusan bebas. Salah satu vonis hakim menjatuhkan putusan bebas yaitu putusan pengadilan negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO dengan terdakwa bernama Mohamad Aksa Patundu. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengapa hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO memutuskan putusan bebas terhadap terdakwa. Hasil penelitian antara lain konstruksi putusan bebas (vrijspraak) yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan berdasarkan tiada kesalahan dari diri pelaku akan tetapi di dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP tidak menyebutkan unsur kesalahan namun unsur perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga dapat terjadinya kontradiktif dalam menafsirkan antara isi dengan penjelasannya. Penafsiran bahasa menjadi dasar dalam menentukan seseorang terkait dalam tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak, karena tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan bahasa yang disampaikan oleh pelaku kepada korban. Dikaitkan dengan teori penafsiran hukum yang multidisipliner maka diperlukan keilmuan lain selain ilmu hukum yang harus dikuasai oleh hakim terutama dalam disiplin ilmu bahasa, dalam memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang dihadapkan kepadanya.