ABSTRAK. Penelitian ini dilakukan berdasarkan kenyataan bahwa Kerajaan Loloda telah hilang dalam Sejarah sejak tahun 1322. Alasannya bahwa pada tahun itu, Loloda tidak menghadiri pertemuan raja-raja Maluku yang berhasil membentuk Persekutuan Moti (Motir Verbond [1322-1343]) yang diprakarsai oleh Raja Ternate ke-7, Sida Arif Malamo (1322-1331). Sejak tahun itu pula Loloda, dianggap bukan bagian dari “dunia Malukuâ€. Selanjutnya, secara de jure, pada periode VOC (1627-1800), seluruh Loloda dinyatakan telah hilang, karena dianeksasi Ternate sejak dalam masa pemerintahan Sultan Amir Hamzah (1627-1648). Tetapi secara de facto, struktur politik kerajaan Loloda sesungguhnya masih ada dalam periode itu di wilayah Pantai Barat Laut Halmahera. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat kerjasama diplomatik antara Ternate dan Pemerintah Kolonial Belanda sejak tahun 1817 melalui kontrak-kontrak politik dengan alasan kerja sama dan persahabatan yang saling menguntungkan, justru menyebabkan seluruh kekuatan ekonomi, politik, dan militer Loloda mulai diperlemah dan diambil alih oleh Ternate untuk kepentingan Belanda. Meskipun Loloda berada dalam bayang-bayang kekuatan Ternate dan Belanda, namun kerajaan itu masih dapat menjalankan fungsi-fungsi ekonomi, politik, dan militernya selama dalam periode 1817-1942, meskipun berada di bawah kekuasaan Ternate atas persetujuan Belanda. Penelitian ini bertujuan menjelaskan eksistensi kehadiran Kerajaan Loloda dalam dinamika ekonomi, politik, dan militer yang terjadi di Maluku Utara sampai pada runtuhnya kekuasaan Pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia pada 1942. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Sejarah, dengan tahapan: 1) penelusuran dan pengumpulan sumber-sumber sejarah dari kepustakaan, kearsipan, lapangan, dan dokumentasi (heuristik); 2) analisis dan sintesis (kritik, verifikasi, dan validasi data; 3) interpretasi hasil analisis dan sintesis data; dan 4) penulisan sejarah (historiografi).