Wiretapping is one way or technique to uncover a corruption case that occurs in an organized manner. In the description of Article 12 paragraph (1) of Law Number 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission, it regulates the authority of the Corruption Eradication Commission to carry out wiretapping in the task of investigating and investigating. The research method used is a normative legal research method. By conducting library research in order to obtain the secondary data needed including primary, secondary and tertiary legal materials related to the problem. The results of the study stated that the wiretapping carried out by the KPK must have strict operational standards. The time for wiretapping is also limited. The wiretapping is carried out for 30 days and can be extended if necessary and with the approval of the KPK leadership.Keywords: Legislation; Tapping; KPK Authority AbstrakPenyadapan merupakan salah satu cara atau teknik untuk mengungkap suatu kasus tindak pidana korupsi yang terjadi secara terorganisasi. Dalam uraian Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan tindakan penyadapan dalam tugas penyelidikan dan penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan melakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan KPK harus memiliki standar operasional yang ketat. Saat melakukan penyadapan pun dibatasi waktunya. Penyadapan dilakukan selama 30 hari dan bisa diperpanjang apabila diperlukan dan dengan persetujuan dari pimpinan KPK.Kata Kunci: Perundang-Undangan; Penyadapan; Kewenangan KPK