Thoha Hamim
State Islamic University (UIN) Sunan Ampel, Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

The Response of Muhammadiyah To the Bill of National Education of 1988 Thoha Hamim
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 60 (1997)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1997.3560.182-202

Abstract

Semenjak munculnya orde Baru dan adanya restrukturisasi Lembaga DPR, ada beberapa kebijakan pemerintah yang menimbulkan reaksi penentangan dari organisasi-organisasi Islam. Di antara kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah yang menghilangkan libur sekolah selama bulan Ramadlan. Karena munculnya berbagai penentangan dari organisasi-organisasi Islam dan kelompok umat Islam yang lain terhadap peraturan tersebut menyebabkan turun Tangannya Presiden Dengan mengambil jalan tengah, yaitu meliburkan satu minggu pertama dan sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadlan. Perubahan terhadap kebijakan pemerintah ini menunjukkan kekuatan umat Islam dalam melindungi kepentingan mereka. Berpangkal dari peristiwa di atas, tulisan ini mencoba melihat reaksi Muhammadiyah terhadap kebijakan yang hampir sama meskipun berbeda esensi dan waktunya, yaitu RUU Pendidikan Nasional tahun 1988. RUU Pendidikan Nasional yang terdiri Dari 18 Bab dan 60 pasal, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hasan diharapkan dapat merangkum kebijakan-kebijakan pendidikan yang komprehensif, dari tujuan pendidikan nasional, dasar filosofi pelajaran agama dan status sekolah-sekolah agama. secara umum Muhammadiyah menilai bahwa RUU tersebut dapat diterima kecuali beberapa bab yang berhubungan dengan tujuan Pendidikan nasional, posisi pelajaran agama pada setiap jenjang pendidikan, posisi sekolah agama dan swasta dalam system Pendidikan nasional serta sangsi terhadap Lembaga yang tidak melaksanakan undang-Undang tersebut. Menurut Muhammadiyah RUU ini mendeskreditkan mata pelajaran agama karena mata pelajaran tersebut hanya diajarkan pada jenjang pendidikan tertentu Di samping itu RUU tersebut tidak menghargai Pendidikan agama karena hanya mengijinkan pendirian sekolah agama sampai pada tingkat menengah. Lebih dari itu, hilangnya kata "iman" dari tujuan Pendidikan nasional Yang selalu Disatukan dengan Kata "taqwa" Dianggap dapat memudarkan Iman umat Islam, khususnya generasi mudanya.