Apakah suatu madhhab itu bagaikan sebuah kumpulan hukum Islam seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Perdata). Sehingga pengikut madhhab tersebut tinggal mengambil hukum tertentu dari Kumpulan hukum Islam tersebut sesuai dengan yang diperlukanva? Tentu jawabannya, pada mulanya atau pada dasanya tidak demikian. Sejak awal - katakanlah .sejak masa ṣahāba - ulama berijtihād (berpikir bebas). Hasil iithad itulah yang kemudian kita kenal dengan nama hukum Islam. Sudah barang tentu di.sana ada (dalam jumlah yang tidak begitu banyak) ketentuan-ketentuan yang rinci tentang hukum lslant yang sudah disebutkan di dalam al-Qur’an maupun Ḥadīth.. Pada masa ṣaḥāba dan tābi'īn simbul kedaerahan untuk menyebutkan suatu madbhab belumlah muncul. Pemikiran hukum Islam selalu dinisbatkan kepada nama pribadi dari para tokoh itu. Umpamanya, pendapat 'Umar b. al-Khaṭṭab, 'Ā'ishā, Zavd b.Thābit, Ibn 'Umar Sa'īd b. al-Musayyab, dll. Baru pada zaman tābi'ūn kecil, terutama sekali generasi Abu Hanifa, Ibn Abī Laylā, Mālik dan al-Awzāī, nama madhhab yang dinisbatkan pada daerah itu terwujud; vakni madhhab yang disebut oleh Joseph Schacht dengan nama ancient school of law, dan oleh Aḥmad Ḥasan dengan sebutan early schools of law. Maka muncullah nama abl al-'lrāq, ahl al-Madīna, dan ahl-Shām. Pada masa ini juga terbiasa mengunggulkan sebagai ulama melebihi yang lainnya. Sebutan madbhab kedaerahan ini dipakai oleh al-Shaybānī di dalam beberapa tulisannya, antara lain al-Siyar al-Kabīr dan Kitab al-Ḥujja 'alā Ahl al-Madīna, dan oleh al-Shāfi'i di dalam al-Ummnya, disamping yang lainnya. Sejak gerakan yang dilancarkan oleh al-Syāfi'i, nama kedaerahan mulai memudar dan berganti dengan nama perorangan. Maka pada waktu madbhab muncul dalam bentuknya yang baru, kini nama perorangan menjadi sebutan madbhab tersebut, seperti madbhab Ḥanafi yang dinisbatkan kepada Abū Ḥanifa, madhhab Māliki yang dinisbatkan kepada Malik b. Anas, madbhab Shāfi'i yang dinisbatkan kepada Muḥammad b. Idrīs al- Shāfi'i, dan madbhab Ḥanbalī yang dinisbatkan kepada Ahmad b. Ḥanbal. Baik di dalam madhhab atas dasar nama kedaerahan atau nama perorangan. pendapat pribadi tetap muncul dan berkembang. Akibatnya, perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh (ikhtiāf al-fuqahā'), baik intern madbhab maupun antar satu madhhab dengan madbhab yang lain sangat subur. Bahkan perbedaan dengan Imam “pendiri” madhhabnya pun bisa diterima. Murid-murid besar dari Imam madhhab tersebut banyak yang mempunyai perbedaan pendapat dengan imam mereka. Contohnya, Abū Yūsuf dan Muḥammad b. al-Ḥasan al-Shaybānī banyak mempunyai perbedaan pendapat dengan Abū Ḥanīfa. Beberapa murid al-Shāfi’ī, seperti al-Muzanī dan al-Buwayṭī mempunyai perbedaan pendapat dengan imam al-Shāfi’ī dan begitu pula yang lain. Bahkan ulama generasi berikutnyapun mempunyai hak untuk berbeda pendapat dengan gurunya dan dengan imam pendiri madhhab mereka. Abu Ja’far al-Taḥāwīmempunyai perbedaan pendapat dengan Abū Ḥanīfa, al-Juwaynī dan juga al-Ghazālī bukan saja berbeda satu sama lain untuk beberapa kasus namun mereka juga mempunyai perbedaan pendapat dengan imam al-Shāfi’ī. Perbedaan pendapat tersebut tidak hanya didalam wilayah fiqh, namun juga didalam wilayah uṣūl al-fiqh. Dalam waktu bersamaan konsep electicism (mengambil pendapat dari pengikut madhhab lain. Bisa disebut sebagai talfīq dengan cara landasan pemikiran yang mendalam berjalan dihampir semua pengikut madhhab. Lebih dari itu, istilah mujtahid muṭlaq juga terkadang diklaim oleh ulama yang jauh masanya dengan pendiri madhhab, seperti al-suyuṭi yang wafat tahun 911-1505 juga mengeklaim dirinya sebagai mujtahid muṭlaq sementara itu, al-Shāfi’ī dikenal melarang murid-muridnya untuk menisbatkan ilmu yang diberikan kepada mereka sebagai ilmu milik al- Shāfi’ī. Dan al-Shāfi’ī juga melarang murid-muridnya untuk bertaqlīd kepadanya atau kepada orang lain, sebagaimana ditegaskan jelas sekali oleh al-Muzanī di dalam pendahuluan kitab Mukhtasarnya. Oleh karena itu wajar kalua masih saja dimunculkan pertanyaan tentang konsep madhhab dan batas-batasnya, yang pada hakikatnya tidak seperti yang digambarkan kebanyakan orang sebagai hal kaku dan tanpa kompromi. Namun dalam kenyataannya selalu berkembang dan electicism. Atau bisa dikatakan bahwa konsep madbhab seperti yang selama ini dipahami oleh umum perlu diredifinisi.