p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Aghniya
Subhan Subhan
STIESNU Bengkulu

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

WANPRESTASI DALAM PRAKTIK SEWA KENDARAAN RODA EMPAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Elman Johari; Subhan Subhan
JURNAL AGHNIYA Vol 4, No 2 (2021)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakSistem sewa-menyew pada kendaraan sudah hal biasa gunakan apalagi menggunakan kendaraan roda empat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap keabsahan akad dalam praktik sewa-menyewa mobil dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab mobil sewaan yang hilang. Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dengan mengandalkan data primer sebagai sumber data utama melalui penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan tetap dilakukan untuk menunjang penelitian lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif, dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dari beberapa perusahaan rental mobil yang ada di Pagar Dewa Kota Bengkulu  mengenai bentuk akad yang dilakukan, yaitu adanya isi dari akad tidak dijalankan sepenuhnya oleh penyewa dan tanggung jawab kehilangan mobil dibebankan kepada pihak pemilik rental sepenuhnya. Dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa (ijārah) mobil antara penyewa dan perusahaan rental mobil pada umumnya akad yang diterapkan telah sesuai dengan hukum Islam yaitu terpenuhinya syarat dan rukun dari akad. Sedangkan mengenai tanggung-jawab kehilangan objek ijārah sepenuhnya ditanggung oleh penyewa kecuali diatur lain dalam perjanjian, sedangkan kerusakan barang sewaan (ma’jur) karena kelalaian penyewa (musta’jir) adalah tanggung jawabnya, kecuali ditentukan lain dalam akad dan apabila ma’jur rusak selama masa akad yang terjadi bukan karena kelalaian penyewa, maka pemberi sewa (muajjir) wajib menggantinya, serta apabila dalam akad ijārah tidak ditetapkan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ma’jur maka hukum kebiasaan yang berlaku dikalangan mereka yang dijadikan hukum. Kata Kunci                  : Hukum Islam, Akad, dan Sewa-menyewa
TOLERANSI BERAGAMA MENURUT HUKUM ISLAM Subhan Subhan
JURNAL AGHNIYA Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : STIESNU Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractReligious tolerance in Islam is an attitude of respect, letting, allowing opinions, views, beliefs, habits, behaviors, and so on that are different from behavior that follows the rules of their respective religions, where the people always respect and respect the behavior of others. because tolerance in Islam means very appreciative of attitudes and actions that prohibit their existence discrimination against other people who are different in a society. Islam is a religion that teaches humanity to always respect and tolerate others and maintain the sanctity and truth of Islamic teachingsKeywords : Islam, Religious, Tolerance AbstrakToleransi beragama dalam Islam  merupakan suatu sikap  menghargai, membiarkan, membolehkan berpendapat, berpandanganan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya yang berbeda asal  perilaku  yang mengikuti aturan agama masing-masing, di mana umatnya selalu menghargai, menghormati terhadap perilaku orang lain. oleh sebab  Toleransi dalam agama Islam berarti sangat menghargai sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap  orang lain yang berbeda dalam suatu masyarakat. Islam sebuah agama yang mengajarkan kepada umat manusia untuk selalu menghormati serta toleransi terhadap sesama dan menjaga kesucian serta kebenaran ajaran Islam Keyword: Islam, Agama, Toleransi