Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, KEKERASAN KEMANUSIAAN Sri Siti Munalar; Abdul Hayy Nasution
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 3 (2022): Edisi Oktober
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i3.24858

Abstract

Pada umumnya orang berpendapat bahwa Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) adalah urusan intern keluarga dan rumah tangga. Sekian banyak KDRT, istri notabene pendidik awal dari generasi manusia adalah korban. Padahal istri garda depan yang mewujudkan model manusia yang bagaimana di masa mendatang. Kondisi sehat lahir bathin atau sebaliknya sakit istri menentukan bentuk masyarakat manusia. Pengabdian kali ini Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jawa Barat, menjadi salah satu tempat pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarkat (PKM) Universitas Pamulang mengusulkan tema KDRT sebagai kekerasan kemanusiaan.. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian yaitu pendampingan yang dilakukan dengan brainstorming untuk membuka mindset tentang pemahaman terhadap kekerasan dalam rumah tangga bagi warga masyarakat. Penyadaran secara komprehensif agar dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga walau sulit untuk menghapuskannya. Perlindungan hukum dan edukasi korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kegiatan pengabdian antara lain aspek tingginya tingkat pemahaman dalam penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, komunikasi yang komunikatif disadari wajib ada dalam sebuah rumah tangga, sehingga tidak tercipta sumbatan pemikiran yang memicu konflik. Manajemen sosial, terkelolanya manajemen yang berkelanjutan, berupa peran partisipasi aktif anggota keluarga khususnya, masyarakat umumnya.Kata kunci: Kekerasan, RumahTangga, Kemanusiaan
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada Pasal 1 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) dan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 1 Ayat (6) dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia Abdul Hayy Nasution; I Gusti Ayu Anita Lakshana
FOCUS Vol 3 No 2 (2022): FOCUS: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/fcs.v3i2.830

Abstract

  Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP) Article 1 paragraph (10) states that an investigator is a State Police Officer of the Republic of Indonesia or certain Civil Servant Officers who are given special authority by law to conduct investigations. And it is emphasized again in Article 6 paragraph (10) letter b which reads that investigators are certain Civil Servant officials who are given special authority by law. The scope of Civil Servant Investigators (PPNS) in Corruption Crimes, in Law No.19 of 2019, Article 69B paragraph (1), (2) and Article 69C, which reads as follows: "Article 69b paragraph (1); when this Law comes into force, investigators or investigators from the Corruption Eradication Commission have not been registered as employees of the state civil apparatus within a maximum period of 2 (two) years after this Law comes into force, they may be appointed as employees of the state civil apparatus as long as they comply with the provisions of laws and regulations. invitation.