Roy Ganda Marbun Banjarnahor
Universitas Darma Agung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Roy Ganda Marbun Banjarnahor
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1941

Abstract

Kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan luar biasa, sudah tentu ancaman yang muncul akan semakin besar dan dapat membahayakan harta benda serta keluarganya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor diindonesia, (2) bagaimana pemberian perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor setelah berlakunya undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, (3) bagaimana tata cara pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Analisis data adalah menggunakan pengolahan data yang diperoleh dari penelitian pustaka. Hasil penelitian, pengaturan perlindungan hukum terhadap saksi dan pelapor dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang wajib merahasiakan identitas saksi dan pelapor, memberikan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, serta memberikan keterangannya tanpa harus hadir dipersidangan dan dapat memberikannya melalui media elektronik apabila situasi tidak memungkinkan dan diberikannya perlindungan mulai awal penyelidikan hingga akhir perkara. Perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor setelah berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 2010 wajib memberikan perlindungan khusus kepada saksi dan pelapor yang diatur dalam pasal 84 sampai 86.