Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU EIGENRICHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) YANG MENYEBABKAN KEMATIAN MELALUI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Donsisko Marbun
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 3 No 2 (2021): EDISI BULAN JULI 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v3i2.1932

Abstract

ain hakim sendiri berarti menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran dan sebagainya). Tindakan main hakim sendiri biasanya dilakukan oleh 2 orang atau lebih, sehingga menyebabkan terjadinya sanksi pidana terhadap para pelaku main hakim sendiri sesuai peran masing – masing dalam tindakan tersebut. Jenis penellitan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah metode analisis kualitatif. Pertanggungjawaban para pelaku tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan kematian masing – masing dijatuhi hukuman yang berbeda. Hal tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan terhadap para terdakwa agar diperoleh rasa keadilan terhadap para terdakwa. Pengaturan tentang tindakan main hakim sendiri diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 170 ayat (3). Dalam perspektif kriminolgi yang sering ditemui penyebab main hakim sendiri (eigenrichting) adanya Relative Deprivation ( Perasaan Tidak Puas Pelaku Penghakiman Massa Akibat Adanya Kesenjangan Antara Harapan Akan Terciptanya Rasa Aman). Adanya deprivasi relative yang dialami para pelaku penghakiman massa terutama tampak dari perasaan kecewa dan tidak puas .