AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pelaksanaan pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Wia-Wia mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dimana Desa Wia-Wia merupakan peringkat pertama Desa dengan Alokasi Kinerja terbaik lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Informan penelitian ini terdiri dari perangkat desa Wia-Wia Kabupaten Bombana (Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Kaur Pemerintahan) sebagai informan kunci. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan Tahapan pengelolaan dana desa di Desa Wia-Wia sebagai berikut : a) Pada tahapan perencanaan yang belum berjalan secara optimal yaitu Peraturan Desa tentang APBDES yang telah disepakati bersama disampaikan Kepada Bupati/Walikota paling lambat 3 hari sejak disepakati, b) seluruh butir dalam tahapan pelaksanaan sudah berjalan secara optimal, c) Pada tahapan penatausahaan kaur keuangan belum tertib dalam melakukan pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan tutup buku setiap akhir bulannya, d) Seluruh butir dalam tahapan pelaporan sudah berjalan dengan optimal, e) Seluruh butir dalam tahapan pertanggungjawaban sudah berjalan secara optimal.Desa Wia-Wia telah menerapkan prinsip partisipatif dengan baik sehingga pelaksanjaan pembangunan di Desa Wia-Wia telah berhasil meningkatkan status dari Desa tertinggal menjadi desa berkembang di tahun 2020.Kata Kunci : Dana Desa, Pengelolaan Keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018