This Author published in this journals
All Journal Jurnal Idea Hukum
Dimas Sigit Tanugraha
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF Dimas Sigit Tanugraha
Jurnal Idea Hukum Vol 8, No 2 (2022): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jih.2022.8.2.222

Abstract

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur  dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan upaya perdamaian antara korban dengan pelaku dan Penuntut Umum sebagai fasilitator. Apabila upaya perdamaian diterima oleh kedua pihak dan proses perdamaian berupa sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu maka Tersangka wajib memenuhi hak-hak korban sesuai kesepakatan perdamaian. Dalam hal kesepakatan perdamaian tercapai, dan Tersangka sebelumnya ditahan maka Tersangka wajib dibebaskan. Akan tetapi seharusnya Tersangka tidak dibebaskan secara sebebas-bebasnya, yakni Tersangka diberi pembinaan dan pengawasan agar Tersangka benar-benar tidak mengulangi kejahatannya.