This Author published in this journals
All Journal Jurnal Idea Hukum
Dwi Kurniawan
Fakulta Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE MELALUI MEDIASI PENAL DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA Dwi Kurniawan
Jurnal Idea Hukum Vol 8, No 1 (2022): Jurnal Idea Hukum
Publisher : MIH Unsoed

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jih.2022.8.1.235

Abstract

Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya. Proses Restorative Justice Melalui Mediasi Penal dalam menangani Tindak Pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah pragmatism.Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: yuridis-normatif, dan yuridis-empiris. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penelusuran referensi. Teknik pengolahan data dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Selanjutnya analisis data yang digunakan adalaah analisis data kualitatif.Lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi payung hukum dalam melakukan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Anak dimana Anak belum dikatagorikan sebagai subjek hukum. Oleh sebab itu, adanya proses diversi, restoratif justice dan mediasi penal dalam Undang-undang tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap penyelesaian perkara Anak Ciri utama dalam konsep restorative justice adalah dalam melihat suatu kejahatan menempatkan gejala kejahatan dan berbagai konflik sosial sebagai tindakan sosial daripada sebagai pelanggaran hukum pidana