AGUS TRIADI E1012151018
FISIP UNTAN

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA BCA MULTIFINANCE DALAM PENYALURAN KREDIT DI KOTA PONTIANAK AGUS TRIADI E1012151018; Rusdiono Rusdiono; Dhidik Apriyanto
PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal) Vol 10, No 4 (2021): PUBLIKA, EDISI DESEMBER 2021
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v10i4.2867

Abstract

Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Edward (2008, 134) yang terdiri dari  1) Komunikasi, kesimpulannya adalah komunikasi yang dilakukan oleh BCA Multifinance Kota Pontianak belum maksimal, Pihak BCA Multifinance juga masih belum memiliki solusi yang tepat mengenai permasalah penyaluran kredit sepeda motor, tetapi Pihak BCA Multifinance akan berupaya untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah yang terjadi, agar tidak menimbulkan kerugian kepada perusahaan; 2) Sumberdaya, kesimpulannya adalah pihak BCA Multifinance Kota Pontianak akan memberikan arahan kepada setiap implementatornya untuk menyelesaikan kredit bermasalah yang terjadi, agar tidak mempengaruhi asset perusahaan; 3) Disposisi, kesimpulannya adalah dalam proses pelaksanaan BCA Multifinance,  sudah menekankan kepada setiap implementatornya untuk melakukan tindakan secara cepat dalam proses penyelesaian kredit sepeda motor, agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 4) Struktur Birokrasi. kesimpulannya adalah pihak BCA Multifinance sudah menjalankan struktur organisasi sesuai dengan prosedur yang benar, hanya saja masih ada nasabah atau konsumen yang melanggar prosedur yang telah dibuat dengan sengaja sehingga mengakibatkan timbulnya kredit sepeda motor bermasalah pada perusahaan. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti terkait penyaluran kredit sepeda motor adalah  pihak BCA Multifinance harus lebih teliti lagi dalam penyaluran kredit sepeda motor agar permasalahan yang terjadi tidak terjadi kembali sehingga tidak merugikan pihak perusahaan.Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan.