Implementasi kebijakan merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau penjabat-penjabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. ImplementasiPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 TentangPenyelenggaraanPeternakan dan Kesehatan Hewandalamfasilitasipembentukankawasanpengembanganusahasebagaiupayameningkatkanmutupanganasalhewan, meningkatkanketersediaanbahanpanganasalhewan yang amansehatutuh dan halal, sertameningkatkanperanpemerintahdalamfasilitasipembentukankawasanpengembanganusahadibidangpeternakansapipotong di Kota Pontianak. Penelitianinidilakukan di DinasPanganPeternakan dan Perikanan Kota Pontianak. Metodepenelitianiniadalahpenelitiankualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakanadalahobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkananalisa data dilakukansecaradeskriptif. Penelitianinimengkajipenyelenggaraanpeternakan dan kesehatanhewan dan faktor-faktor yang mempengaruhiimplementasikebijakanpemerintah Kalimantan Barat dalampenyelenggaraanpeternakan dan kesehatanhewan yang ada di Kota Pontianak. Hasil penelitianinimenunjukanpelaksanaanimplementasipenyelenggaraanpeternakan dan kesehatanhewandalamfasilitasipembentukankawasanpengembanganusaha di Kota Pontianak Tahun 2018-2019 telahterlaksanasecaraefektif dan baik, terbuktidariaspekcapaianimplementasi dan faktorpendukungtercapainyaimplementasimenunjukkanPemerintah Kota Pontianak “berhasil” dalampenyelenggaraanpeternakan dan kesehatanhewansertafasilitasipembentukankawasanpengembanganusaha.