This Author published in this journals
All Journal Verstek
Daniel Widya Kurniawan
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

KEKUATAN PEMBUKTIAN CETAKAN MEDIA SOSIAL DALAM MENYEBARLUASKAN KONTEN PORNOGRAFI SEBAGAI TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Daniel Widya Kurniawan
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.043 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39612

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kekuatan alat bukti dokumen elektronik yaitu cetakan media sosial sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dalam proses pembuktian Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan Penulis adalah normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus (case study). Hukum Acara Pidana di Indonesia seperti yang kita ketahui merupakan proses mencari kebenaran materiil dari suatu perkara pidana. Upaya pembuktian memerlukan beberapa alat bukti yang telah mempunyai legalitas yang jelas untuk membantu Hakim dalam mencari kebenaran dan memutus suatu perkara pidana dengan seadil-adilnya. Alat Bukti dalam hukum pidana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 184 KUHAP antara lain: 1) Keterangan Saksi; 2) Keterangan Ahli; 3) Surat; 4) Petunjuk; dan 5) Keterangan Terdakwa. Mengacu pada pasal tersebut jika dilihat alat bukti yang dapat digunakan dalam proses pembuktian sangatlah sempit dan terbatas, sehingga muncul alat bukti diluar KUHAP yang belum bisa digunakan dan belum mendapat legalitas yang jelas. Dilema ini akhirnya menjadi awal untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melahirkan Undang-Undang yang bersifat khusus untuk memuat alat bukti yang sah diluar KUHAP. Pemecahan masalah ini salah satunya adalah dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat alat bukti elektronik. Alat bukti elektronik khususnya yang berbentuk dokumen elektronik khususnya cetakan media elektronik jika dikaitkan dengan KUHAP dapat diartikan sebagai alat bukti surat. Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Pembuktian, Alat Bukti Elektronik