This Author published in this journals
All Journal Verstek
Elvita Puspa Aldyna
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstatiring Hakim Dalam Perkara Perceraian Yang Diputus Verstek Elvita Puspa Aldyna; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.102 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38262

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam  mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.    Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam  mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek