Abstrak Penelitian ini diawali dengan kekhawatiran penulis terkait dengan sistem peradilan di Indonesia, yang dalam upayanya untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum berbasiskan hukum postitif. Spektrum hukum positif akan menafikan peran hakim hingga hakim hanya dijadikan sebagai corong undang-undang. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum seharusnya dipahami secara luas sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Hukum sesungguhnya bertujuan sosial, membela dan melindungi kepentingan warga Negara, apabila suatu teks hukum ditemukan berlawanan dengan tujuan sosial maka teks hukum harus dibaca dalam konteks substansi norma yang berhaluan sosial, rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan rakyat dan melindungi warga Negara. Ini merupakan upaya pembebasan hukum positif dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat sehingga hukum tetap bertujuan progresif. Aliran hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.Kata Kunci: Hakim, Hukum Positif, Hukum Progresif.