ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 237 K/MIL/2016 dimana dalam perkara ini, Hakim memutus Terdakwa tidak terbukti atas kepemilikan ekstasi dalam perkara Narkotika. Penelitian ini juga merupakan penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan studi dokumen atau studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum baik primer maupun sekunder, kemudian dibaca, dipelajari dan dianalisis untuk menjawab permasalahan hukum sebagai pendukung dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung yang menganggap terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum pada pengadilan tingkat pertama karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Selanjutnya dalam putusan tersebut Hakim Mahkamah Agung menganggap terjadi kesalahan pada pengadilan tingkat pertama dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dan keterangan saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian.Kata Kunci : Narkotika, Mahkamah Agung, Terdakwa ABSTRACT This research aims to examine the Judgment of the Supreme Court of Indonesia in Case Number 237 K/MIL/2016. In this case, the Judge decide the defendant is not guilty in narcotics case. This research is also a normative or doctrinal study with prescriptive and applied properties. The type of data used is secondary data with the technique of collecting legal materials used by the author is by document studies or library studies conducted by collecting legal materials both primary and secondary, then read, studied and analyzed to answer the legal issues as supporters in research. The result of this research is the analysis of Judge's law consideration which is asume that an error has occurred on first court level because it does not pay attention to the facts on the court. Furthermore, in the judgment the judge is asume an error has occurred on first court level in applying the correct law, because it does not pay attention to the fact on the court and witness statement are not appropriate. Keywords : Narcotics, Supreme Court, Defendant