Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas permasalahan hukum mengenai kesesuaian pembuktian dalam perkara ikut serta dalam perbuatan yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia di Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor: 19/Pid.B/2021/PN.Trk meninjau keikutsertaan terdakwa dalam tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan dengan menghadirkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim mengingat kembali ketentuan Pasal 183 KUHAP, dalam menjatuhkan pidana penjara 10 (bulan) terhadap terdakwa yang telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci: Pembuktian; Pasal 184 Ayat (1) KUHAP; Penyertaan; KelalaianAbstract: The purpose of this study is to discuss legal issues regarding the suitability of proof in cases of participating in acts that due to negligence cause others to die at Trenggalek District Court Number: 19/Pid.B/2021/PN.Trk review the defendant's participation in the criminal act of negligence that caused the victim to die. This legal research is a normative legal research. The results of the research showed that the evidence by the Public Prosecutor was carried out by presenting evidence of witness testimony, evidence of letters, and defendant's statement. The assessment of the evidence presented at the trial has been in accordance with the provisions of Article 184 of the Criminal Code Procedure. The Panel of Judges recalls the provisions of Article 183 of the Criminal Code Procedure ,in imposing a prison sentence of 10 (months) against defendants who have been proven legally and convincingly according to the legal means of evidence in accordance with the provisions of Article 184 paragraph (1) of the Criminal Code Procedure.Keywords: Proof; Article 184 Paragraph (1) of The Criminal Code Procedure; Participation; Negligence