Ahmad Muhaisin B. Syarbaini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMETASI AKAD SYARIAH DALAM TRADISI ARISAN UANG Ahmad Muhaisin B. Syarbaini
Studia Economica : Jurnal Ekonomi Islam STUDIA ECONOMICA: Jurnal Ekonomi Islam | Vol. VIII | No. 1 | 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (879.466 KB) | DOI: 10.30821/se.v8i1.12626

Abstract

Arisan uang termasuk salah satu transaksi masih diminati oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini, khususnya umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia. Namun disayangkan, karena arisan adalah sebuah sistem yang tidak memiliki regulasi khusus dari pemerintah dan tentu saja tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengatur dan mengawasi  implementasinya, seringkali masyarakat abai terhadap aturan-aturan syariah dan mempraktekkannya semata-mata mengikuti tradisi yang berjalan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengajukan konsep implementasi akad arisan uang yang berbasis syariah dengan menghilangkan unsur-unsur keharaman dalam setiap transaksinya serta menghadirkan solusi arisan uang yang sesuai dengan aturan syariah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan library research dengan harapan dapat mendeskripsikan aturan syariah dari data-data primer seperti buku dan jurnal ilmiah terkait implementasi arisan berbasis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek arisan uang yang selama ini berjalan pada dasarnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah kecuali beberapa hal yang mengandung unsur riba dan kezaliman. Maka, akad arisan uang  perlu dipahami agar terhindar dari praktek-praktek riba seperti adanya fee pembukuan, charge pada tawar menawar giliran, penalty atas keterlambatan setoran serta sedapat mungkin meminimalisir kemungkinan kezaliman dikemudian hari dengan menerapkan wa’d (janji) hiwalah (penangungan hutang) bagi peserta yang meganjurkan masuknya orang asing sebagai peserta arisan. Keyword : Akad, Arisan, Tradisi