This Author published in this journals
All Journal Badamai Law Journal
I wayan Sutije
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUNTUTAN BEBAS PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ATAS NAMA TERDAKWA VALENCYA (Pengadilan Negeri Kerawang) I wayan Sutije
Badamai Law Journal Vol 7, No 1 (2022)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v7i1.14073

Abstract

 Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar hukum pembebasan dalam penyelesaian kasus KDRT melalui hukum pidana/publik, dan bagaimana telah terjadi pergeseran hukum pembebasan dalam perkara KDRT dari perdata menjadi pidana/masalah publik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, meskipun jumlah korban KDRT yang ingin membawa kasusnya ke lembaga penegak hukum untuk diproses pidana secara kuantitatif hanya sedikit dan sama sekali tidak sebanding dengan jumlah kasus KDRT yang jumlahnya di ratusan setiap bulannya, Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT menunjukkan adanya pergeseran pengaturan masalah rumah tangga, terutama yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan fisik, yang semula dipandang sebagai urusan pribadi antara satu individu dengan individu lainnya dalam sebuah lembaga bernama keluarga. menjadi urusan negara. Tuntutan kebebasan merupakan sejarah baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, fenomena ini tentunya tidak diatur dalam KUHAP karena hanya pengadilan yang merupakan jalan terakhir dalam memutuskan seseorang bersalah atau tidak bersalah, sehingga menarik untuk dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya putusan bebas menunjukkan bahwa Kejaksaan benar-benar dominus litis melalui Kejaksaan Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dalam penuntutan perkara pidana, sehingga memunculkan penemuan hukum baru dalam reformasi hukum pidana terhadap penuntutan. proses oleh Kejaksaan dalam penuntutan perkara pidana.