Mada Sulistiyo Rini
SEMARANG STATE UNIVERSITY

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis terhadap Ham: Timbulnya Aksi Kamisan sebagai Representatif Peristiwa 1998-1999 Mada Sulistiyo Rini
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 7, No 4 (2022): November, Pendidikan Sejarah dan Model Pembelajaran Sosial
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v7i4.22619

Abstract

Aksi Kamisan (Black Umbrella Protest) merupakan sebuah aksi damai yang muncul sebagai upaya untuk mencari keadilan terhadap peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 1998-1999. Kasus yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap HAM sesuai dengan UU nomor 26 tahun 2000, seperti halnya tragedi Semanggi I-II dan Trisakti yang berupa penculikan, pembunuhan, penembangan serta penghilangan secara paksa. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan adanya penelitian ini berupaya memaparkan sejauh mana perjuangan serta upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam penganganan kasus pelanggaran HAM tersebut sekaligus mengukur keselarasan antara peraturan HAM secara tertulis dan implementasiannya dalam kehidupan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif dengan model Miles dan Huberman yaitu menerapkan aspek kesinambungan dalam pembahasan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka serta penelusuran terhadap arsip-arsip sebelumnya yang berkaitan dengan topik pembahasan. Penelitian ini selain menunjukkan perjuangan yang dilakukan oleh korban serta keluarga yang dirugikan dalam kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 1998-1999, tetapi juga menunjukkan adanya ketidak selarasan terahadap peraturan HAM yang tertulis dengan pengimplementasiannya. Namun begitu, mengingat sejauh ini kasus tersebut terhambat pada Kejaksaan Agung maka komitmen dari negara serta pemerintah adalah satu-satunya variable kunci untuk penyelesaian kasus HAM tersebut.