Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu prosedur yang ada di Bank Rakyat Indonesia Unit Cabang Toboli Kecamatan Parigi Utara. Upaya yang dilakukan pihak Bank dalam melaksanakan kebijakan tersebut atara lain: pemasangan spanduk terkait “Penerapan Kawasan Tanpa Rokok”, pemantauan security atau satpam bank, pemberian informasi kepada nasabah yang akan merokok di area Bank, dan imbauan kepada nasabah yang terlanjur merokok untuk segera mematikan asap rokoknya atau menyarankan merokok di luar ruangan. Berbagai upaya terkait kepatuhan KTR hingga saat ini belum optimal, oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan pedoman KTR di Bank Rakyat Indonesia unit Toboli Parigi Kecematan Parigi Utara dengan menggunakan 4 aspek teori George Edward III yakni: sumber daya, komunikasi, disposisi, dan struktur birokrasi. Tipe deskriptif digunakan dalam penelitian yang memberikan gambaran mengenai pelaksanaan KTR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit cabang Toboli. Teknik purposive digunakan dalam menentukan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Implementasi KTR di BRI Unit Cabang Toboli Kecamatan Parigi berdasarkan peraturan Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2015 Tentang KTR belum berjalan dengan baik. Beberapa penyebabnya adalah faktor komunikasi serta sosialisasi mengenai peraturan bebas rokok belum tersebar secara merata kepada masyarakat.