AbstractThis article discusses Siyasah Fiqh Analysis of Optimizing the Functionality of the BPD (Village Consultative Body) in Improving Community Welfare in Sibiruang Village, this type of research is a field with a qualitative approach, the primary data source is the chairman and members of the Sibiruang Village BPD, while the secondary data source is a book. , journals and documents that are considered related to this paper, data collection techniques are interviews and documentation, while the data analysis technique uses descriptive qualitative. The results of this paper, that the function of the BPD has been regulated in the Kampar Regency Regional Regulation Number 6 of 2018. In general, the Sibiruang BPD has carried out its functions well, although they still have not been carried out effectively, but for the welfare of the BPD community. Sibiruang has tried according to its function. In the analysis of Fiqh Siyasah, BPD Sibiruang has carried out its function to improve the welfare of the community and ensure order in world affairs and religion by the concept of Ahlu al-Halli wa al-Aqdi.Keywords: Fiqh Siyasah, BPD, Community WelfareAbstrakArtikel ini membahas tentang Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Optimalisasi Fungsionalitas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Sibiruang, jenis penelitian ini adalah lapangan dengan pendekatan kualitatif, sumber data primernya adalah ketua dan anggota BPD desa Sibiruang, sedangkan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan dokumen yang di anggap berkaitan dengan tulisan ini,teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari tulisan ini, bahwa fungsi dari BPD sudah di atur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2018. Secara umum BPD Sibiruang telah menjalankan fungsinya dengan baik, walaupun masih ada fungsi yang belum dijalankan oleh mereka secara efektif, tetapi untuk mensejahterakan masyarakat BPD Sibiruang telah berusaha sesuai dengan fungsinya. Dalam analisa Fiqh Siyasah BPD Sibiruang telah menjalankan fungsinya untuk mensejahterakan masyarakat, menjamin ketertiban urusan dunia dan juga agama sesuai dengan konsep Ahlu al-Halli wa al-Aqdi.Kata Kunci: Fiqh Siyasah, BPD, Kesejahteraan Masyarakat