Nurul Ayu Kusumaningrum
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

RAGAM KEGIATAN USAHA TUJUAN INVESTASI PPS Nurul Ayu Kusumaningrum
Juremi: Jurnal Riset Ekonomi Vol. 2 No. 3: November 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ragam kegiatan usaha tujuan investasi PPS. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang kemudian dijelaskan dengan lebih rinci dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Pemerintah telah menetapkan bahwa pelaksanaan investasi paling lambat adalah 30 September 2023. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) selama lima tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali, dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender dan jeda maksimal dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period lima tahun. Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.